Tersangka Penjual Pil Samcodin Ilegal Ngaku Beli di Marketplace dan Sasar Remaja

Tersangka Penjual Pil Samcodin Ilegal Ngaku Beli di Marketplace dan Sasar Remaja

KOTA MANNA - Tersangka kasus penjualan pil Samcodin ilegal berinisial IG alias Bi (43), warga Desa Babatan Ilir Kecamatan Seginim, mengaku membeli obat batuk secara online melalui aplikasi marketplace (platform perantara yang menghubungkan penjual dan pembeli). Dia mengaku lebih banyak menggunakan Shopee untuk memasok pil Samcodin. “Belinya online. Di HP tersangka ada aplikasi Shopee, melalui aplikasi itulah tersangka memesan atau membeli pil Samcodin,” beber Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK melalui Kapolsek Seginim, Iptu Kusyadi, SH, M.Si. Biasanya tersangka memesan pil Samcodin dalam skala besar. Setelah paket pesanan tiba, tersangka menjual obat batuk tersebut tidak pada tempatnya. Salah satu target atau pelanggan adalah kalangan remaja yang rerata masih berstatus pelajar. “Yang paling banyak beli adalah anak-anak muda, rerata masih pelajar. Tersangka menjual pil samcodin dengan harga Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu per tablet,” beber Kapolsek. Tujuan para remaja membeli pil Samcodin dalam jumlah tidak wajar tentu bukan untuk obat batuk, namun untuk mendapatkan sensasi mabuk. Mereka mengonsumsi obat tersebut tanpa dosis dokter atau dalam jumlah yang tidak wajar. Kandungan yang ada dalam obat tersebut memberi efek yang dapat menghilangkan kesadaran atau berhalusinasi. Bahkan dapat berefek jangka panjang terhadap kesehatan, dan berujung kematian. “Konsumi pil Samcodin tinggi karena disalahgunakan untuk mabuk-mabukan. Yang sangat memprihatinkan adalah yang konsumsi adalah anak-anak muda,” ujar Kapolsek. Untuk mencegah pil Samcodin terus beredar dan disalahgunakan, kepolisian akan rutin melakukan penindakan terhadap peredaran pil samcodin illegal. Penjual dan pengedar akan ditindak secara hukum. “Kami akan terus intai peredaran pil samcodin. Kalau masih ada penjual yang mengedarkan, akan ditindak juga,” tegas Kapolsek. Sekedar mengingatkan, Polsek Seginim menangkap Bi pada Sabtu (9/10) malam saat berada di rumahnya. Dari rumah tersangka disita sebanyak 670 keping atau 6.700 butir pil samcodin. (yoh)

Sumber: