Pilkades Ulang Jawi Tunggu Inkracht
KAUR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kaur hingga Senin (11/10) belum memutuskan kapan akan dilaksanakannya Pilkades ulang di Desa Jawi Kecamatan Kinal. Ini pasca gugatan Calon Kepala Desa (Cakades) Jawi, Didi Aryanto menang di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.
Meski demikian kemarin (11/10), DPMD Kaur selaku pihak tergugat sudah menggelar rapat membahas jadwal pelaksanaan Pilkades ulang, namun masih menunggu 14 hari atau eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Sudah digelarnya rapat itu dibenarkan Plt Kepala Dinas PMD Kaur, Asdiarman, S.Sos.
Menurut Asdiarman, dalam rapat yang dihadiri sejumlah pihak kemarin salah satunya disepakati Pilkades ulang jadwalnya kemungkinan tidak akan diserentakkan dengan Pilkades di 66 desa, sebagaimana diagendakan pada 9 Desember nanti. "Kalau tidak ada gugatan ulang, setidaknya kita tunggu 14 hari setelah putusan," katanya.
Dia menambahkan, sampai saat ini Pemkab Kaur sudah menyatakan menerima putusan PTUN dan menyatakan akan menggelar Pilkades ulang. Namun bisa saja nanti pihak terkait misalnya Cakades atas nama Yendra Haito mengajukan gugatan ke PTUN Bengkulu tidak menerima dilakukan Pilkades ulang. Kemudian gugatannya diterima sehingga hal ini bisa saja membuat pilkades ulang kembali ditunda.
"Tadi kita sudah bahas hal ini, intinya kita tunggu dulu 14 hari kedepannya dan kita minta salinan putusannya nanti," tegasnya usai memimpin rapat dihadiri sejumlah pihak terkait di PMD Kaur kemarin. Sebagaimana diinformasikan sebelumnya Pilkades Jawi yang awalnya ditetapkan oleh panitia tingkat desa draw diprotes oleh cakades nomor urut 1 yakni Yendra Haito.
Yang bersangkutan keberatan dengan hasil penghitungan suara yang menurutnya merugikan dirinya. Akhirnya cakades nomor urut 1 mengajukan keberatan dengan BPD panitia pilkades tingkat kabupaten. Hasilnya keberatan yang bersangkutan diterima dan dilakukan penghitungan ulang sehingga membuat cakades nomor urut 1 unggul.
Namun belum sempat pemkab kaur melantik dan menetapkan yang bersangkutan sebagai cakades terpilih, cakades nomor urut 3 atas Nama Didi Aryanto mengajukan gugatan ke PTUN terkait dengan putusan bupati tersebut. Hasilnya PTUN Bengkulu mengabulkan gugatan dan memerintahkan Pemkab Kaur menggelar Pilkades ulang.
Meski demikian, informasi didapat saat ini pihak terkait yakni Yendra Haito tidak terima dengan putusan itu dan bersiap akan mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. (jul)
Sumber: