Oh Ini Alasan Hari Libur Keagamaan Digeser
JAKARTA - Pemerintah menggeser hari libur Maulid Nabi. Yakni dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober. Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru Hijriah dari 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.
“Keputusan menggeser hari libur keagamaan ini untuk kewaspadaan terhadap pandemi COVID-19 yang belum selesai. Kebijakan ini sangat relevan sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Corona,” kata Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo di Jakarta, seperti dikutip dari fin.co.id, Selasa (12/10).
Dia mengakui pandemi di Indonesia memang mengalami tren penurunan. Namun, hal itu tidak boleh mengendorkan kewaspadaan. Utamanya dalam disiplin penerapan protokol kesehatan. “Meski pandemi menurun, harus tetap waspada. Disiplin protokol kesehatan harus tetap dijalankan,” jelasnya.
Keberhasilan Indonesia melakukan penanganan pandemi tidak terlepas dari upaya serius pemerintah dan dukungan kedisiplinan umat beragama di Indonesia menerapkan protokol kesehatan. Selain menggeser hari libur Maulid Nabi 1443 H, pemerintah juga menghapus cuti bersama Natal 2021.
“Di tengah masa pandemi ini marilah kita menjalankan ibadah dan merayakan hari besar agama dengan khusyuk seraya bertanggung jawab dalam melindungi kesehatan keluarga tercinta, kerabat, sahabat, masyarakat, dan bangsa ini,” pungkasnya. (rh/fin)
Sumber: