Penyidikan DD Air Umban Hampir Setahun, Hasilnya?

Penyidikan DD Air Umban Hampir Setahun, Hasilnya?

KOTA MANNA - Penyidikan dugaan korupsi dana desa (DD) Air Umban Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), sudah hampir setahun berjalan. Namun penyidik Kejari BS belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami keterangan dan menunggu kelengkapan alat bukti untuk merampungkan penyidikan dan menetapkan tersangka.

Kasi Intel Kejari BS, Nanda Hardika, SH mengatakan, masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat untuk menetapkan tersangka perkara dugaan korupsi DD Air Umban. “Kami masih menunggu hasil audit,” kata Kasi Intel Kejari BS saat dikonfirmasi Rasel perihal perkembangan penyidikan dugaan korupsi DD Air Umban, Selasa (12/10).

Dikatakan Kasi Intel, hasil audit penghitungan kerugian negara menjadi salah satu alat bukti penting dalam perkara dugaan Tipikor. Belum adanya hasil audit kerugian negara, pihaknya belum dapat menetapkan tersangka. “Kalau audit kerugian negara cepat diterima, kami akan segera melakukan tindaklanjut proses penyidikan,” ujarnya.

Dalam mengusut dugaan korupsi DD Air Umban, penyidik Kejari telah melakukan penggeledahan di kantor desa dan di rumah kades. Sejumlah dokumen pengelolaan dana desa disita untuk barang bukti. Tidak hanya itu, penyidik juga memblokir persil sertifikat tanah milik kades karena diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi dana desa.

Untuk diketahui, Kejari BS melakukan penyidikan dugaan korupsi DD Air Umban berdasarkan laporan yang masyarakat pada akhir bulan Agustus tahun 2020. Dalam laporan tersebut, dugaan penyimpangan uang negara yang dilaporkan warga terjadi sejak tahun 2016 sampai tahun 2019.

Penyidik telah melakukan kroscek laporan masyarakat dan data yang penyidik dilapangan menghasilkan fakta yang sama. Dugaan penyimpangan uang negara semakin kental. Dalam item laporan masyarakat dugaan penyimpangan uang negara ada dipekerjaan fisik.

Temuan penyidik dilapangan memang sama, penyimpangan uang negara memang lebih banyak kegiatan fisik dan juga pembayaran honor kader di desa. Penyidik Jaksa juga telah menggeledah kantor desa dan rumah kades Air Umban untuk mencari alat bukti pengusutan perkara tersebut. (yoh)

Sumber: