Rusak Tanaman, Pemilik Sapi Didenda Rp 2,5 Juta

Rusak Tanaman, Pemilik Sapi Didenda Rp 2,5 Juta

MANNA - Tindakan tegas Pemerintah Desa Padang Pandan Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) patut ditiru untuk mengatasi masalah hewan ternak yang masih banyak diliarkan oleh pemilik di wilayah Bengkulu Selatan. Di desa tersebut, ada Peraturan Desa (Perdes) Nomor 05 tahun 2021 tentang Menindaklanjuti Musyawarah Lintas Sektor tentang Perdes Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak yang mengatur penertiban hewan ternak tanpa pandang bulu.

Pada Senin (11/10), salah seorang pemilik sapi berinisial Ep, warga Desa Jeranglah Tinggi didenda Rp 2,5 juta karena satu ekor sapinya masuk kebun dan merusak tanaman sayuran milik Sirman, warga Desa Padang Pandan. “Sidang terkait pelanggaran perdes ternak sudah dilaksanakan. Pemilik ternak membayar denda Rp 2,5 juta. Rinciannya Rp 500 ribu biaya penangkapan, Rp 500 ribu biaya pemeliharaan, dan Rp 1,5 juta biaya ganti rugi tanaman pemilik kebun,” kata Kades Padang Pandan, Yenuardi.

Dikatakan Kades, biaya penangkapan yang dibayar pemilik ternak masuk ke kas desa, sedangkan biaya pemeliharaan digunakan untuk kebutuhan memelihara sapi usai ditangkap, dan biaya ganti rugi diberikan kepada pemilik kebun sebagai pengganti tanaman yang dirusak ternak. “Selain kasus yang sudah disidangkan itu, masih ada kasus ternak lain yang sedang dalam proses, ternaknya masuk sawah,” ujar kades.

Dijelaskan kades, dalam perdes tentang hewan ternak, besaran denda disepakati berdasarkan musyawarah warga. Biaya penangkapan sapi, kerbau dan sejenis Rp 500 ribu, biaya penangkapan kambing, domba dan sejenis Rp 250 ribu, biaya pengamanan dan pemeliharan sapi, kerbau dan sejenisnya Rp 500 ribu, biaya pengamanan dan pemeliharaan kambing, domba dan sejenisnya Rp 250 ribu.

edangkan untuk denda ganti tanaman yang dirusak atau dimakan ternak yakni sawit Rp 50 ribu per batang, padi Rp 5 ribu per rumpun, pisang Rp 20 ribu per batang, jagung Rp 5 ribu per batang, dan tanaman lain Rp 10 ribu per batang.

“Perdes itu berlaku untuk ternak siapa saja yang dilepas liarkan dan merusak tanaman warga di wilayah Desa Padang Pandan. Tujuannya kami ingin menciptakan desa bebas ternak. Bukannya tidak mengizinkan warga memelihara hewan ternak, tapi hewan ternak harus dikandangkan,” tutup kades. (yoh)

Sumber: