DPRD Godok Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat

DPRD Godok Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat

BENGKULU - DPRD Provinsi Bengkulu tengah melakukan pembahasan tiga raperda inisitif, salah satunya adalah raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal, mengatakan Raperda Badan Musyawarah Adat (BMA) dan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan telah dibahas bersama Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu. "Untuk semua raperda itu nanti kita bahas dengan membentuk panitia khusus," kata Zainal, Kamis (14/10). Dia mengatakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin diajukan agar masyarakat tidak mampu yang sedang berkasus hukum dapat dibantu. “Nanti akan ada proses pendampingan secara gratis,” tegas Zainal. Dia memastikan, siapapun yang akan membahas ketiga Raperda tersebut, akan akan melibatkan seluruh pihak terkait. Seperti Raperda tentang BMA, diketahui juga keberadaan Perda yang ada sudah sangat lama pada tahun 1993 lalu, dan dinilai aturannya sudah tidak relevan lagi, sehingga perlu dibuatkan Perda baru. Sedangkan untuk Raperda soal bantuan hukum untuk masyarakat miskin, dan Raperda mengenai penyelenggaraan keolahragaan, merupakan amanat undang-undang. "Kita targetkan Raperda ini bisa cepat dibahas dan segera disahkan menjadi perda," pungkasnya. (cia)

Sumber: