Penegakan Perda Tetap Dioptimalkan Meski Kasus Covid-19 Terus Menurun

Penegakan Perda Tetap Dioptimalkan Meski Kasus Covid-19 Terus Menurun

BENGKULU - Kepala Satpol PP Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar, menyebut penegakan Perda nomor 3 tahun 2021 tentang adaptasi kebiasaan baru Covid-19 yang sudah disahkan, tetap diterapkan meski kasus Covid-19 terus melandai. Salah satu klausul yang termuat dalam Perda adalah sanksi bagi masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (prokes) pencegahan covid-19. Sanksi berupa denda uang bagi masyarakat dan juga pelaku usaha yang melanggar.

“Kita tetap memantau aktivitas masyarakat sesuai levelnya. Bagi pelanggar, bisa disanksi! Kita tidak ingin kasus Covid-19 di Bengkulu bertambah lagi,” tegas Murlin, Senin (18/10).

Dia mengaku terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan Perda Covid-19. Sosialisasi masih akan dilakukan dalam sebulan kedepan. Sekaligus pengawasan di lapangan yang mengedepankan humanisme.

“Soal Perda itu saat ini baru tahap sosialisasi. Jadi masyarakat tidak kaget kalau ada penegakam Perda di lapangan,” ujar Murlin.

Selain itu, Murlin juga meminta masyarakat agar menjalankan prokes dalam beraktivitas. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Setiap kegiatan keramaian yang berjalan, harus mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19. "Pasti itu (dibubarkan jika tidak ada izin), karena kita belum bebas dari covid-19, jangan sampai ada lagi peningkatan kasus,” pungkasnya.

Pantauan Rasel di lapangan, masyarakat mulai abai dalam penerapan prokes pencegahan coid-19. Bahkan tidak jarang dalam kegiatan yang ditemui Rasel, menimbulkan kerumunan. Tidak ada jaga jarak, mulai tidak memakai masker. “Lah abis kupid ni (covid-19 sudah habis),” ungkap warga yang ditemui Rasel ketika dengan santai berkerumun tanpa menggunakan masker. (cia/sak)

Sumber: