Sssttt….Ada Kepsek Bukan Lulusan Sarjana, Ini Sekolahnya

Sssttt….Ada Kepsek Bukan Lulusan Sarjana, Ini Sekolahnya

KOTA MANNA - Kebijakan mutasi ratusan guru dan Kepala Sekolah (Kepsek) lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan (BS) beberapa hari terakhir memang menarik untuk disimak lantaran terus menjadi sorotan. Salah satunya datang dari PGRI BS. Selain draf mutasi yang dinilai hanya menyalin fotokopi, kredibilitas Kepsek yang dilantik juga dipertanyakan.

PGRI BS menemukan beberapa guru yang belum memiliki gelar akademik strata I (sarjana), ternyata diangkat menjadi Kepsek. Padahal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 06 Tahun 2018, mengamanatkan seorang Kepsek harus memenuhi kualifikasi umum dan kualifikasi khusus.

Salah satunya berpendidikan sarjana atau minimal diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi, serta memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali untuk TK sederajat.

“Kami menemukan banyak guru yang belum S1, namun sudah dijadikan kepala sekolah. Di antaranya yang diangkat sebagai Kepala SDN 76 BS, Kepala SDN 92 BS dan Kepala SD di Desa Air Kemang Kecamatan Pino Raya,” beber Ketua PGRI BS, Guswarli Efendi, M.Pd.I.

Guswarli menyebut pengangkatan guru yang masih berstatus diploma III (D3) atau baru bergelar A.Md.Pd, mengangkangi Peremendikbud. Jika hal ini terus dibiarkan, dampaknya akan berpengaruh terhadap kredibilitas manajemen sekolah.

Pengangkatan Kepsek dari A.Md juga disebut Guswarli menghambat pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pasalnya pencairan BOS harus ditandatangani oleh Kepsek yang sudah S1. “Makanya kami menilai kebijakan mutasi ini sangat lucu. Kenapa terlihat rancu dan asal-asalan saja. Harusnya kebijakan mutasi dilakukan secara matang dan tidak semrawut. Apalagi banyak guru yang sudah sarjana dan layak menjadi Kepksek,” tegas Guswarli.

Dia berharap Dinas Dikbud BS segera memperbaiki penempatan Kepsek yang masih terdapat kekeliruan. Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan berdampak buruk bagi sistem pendidikan sekolah. “Tujuan mutasi itu guna peningkatan mutu dan kualitas sekolah. Tapi kalau realisasinya seperti ini, lembaga pendidikan justru dirugikan. Harusnya lebih mengutamakan kualitas terlebih dahulu,” sambung Guswarli.

PGRI juga menemukan adanya kesalahan NIP dan golongan Kepsek mutasi yang dilangsungkan. Guswarli mencontohkan NIP dan golongan serta bidang studi yang dipakai oleh Kepala SMPN 2 BS, Olsipin, S.Pd. Dalam draf tersebut, NIP, golongan serta bidang studi milik Gunawan Oktawarman, S.Pd, Kepala SMPN 9 BS, malah atas nama Olsipin.

“Kepala SMPN 26 BS, Suraferi, S.Pd, dalam draf mutasi itu NIP Golongan dan Bidang Studi justru milik Olsipin. Kekeliruan pengetikan (nama, red) itu hal wajar, tapi sampai NIP, golongan hingga bidang studi yang salah?” ujar Guswarli penuh tanda tanya. (rzn)

Sumber: