Polda Tangkap Pasutri Penjual Bibit Sawit Palsu

Polda Tangkap Pasutri Penjual Bibit Sawit Palsu

BENGKULU - Pasangan Suami Istri, HH dan IS serta rekannya MU, warga Pekan Baru Riau ditangkap Direskrimsus Polda Bengkulu karena diduga mengedarkan kecambah sawit tidak bersertifikat dan diduga palsu di 4 desa di Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma. Peredaran bibit sawit tidak bersertifikat ini memanfaatkan program replanting atau peremajaan tanaman sawit yang dicanangkan pemerintah pusat.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andi mengatakan, ketiga tersangka diduga memperjual bibit tidak sesuai standar mutu yang ditetapkan oleh penyedia bibit asli dari BUMN yang ditunjuk kepada sejumlah petani di Kabupaten Seluma. Bibit sawit tersebut salah satunya diproduksi oleh PPKS, salah satu anak perusahaan dari BUMN.

“Berawal dari informasi adanya kegiatan peremajaan tanaman sawit di beberapa desa di Kabupaten Seluma, adanya distributor yang akan menjual langsung kepada desa–desa di Seluma,” kata Aries, kepada wartawan, Selasa (20/10).

Dia menjelaskan, berdasarkan informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pada 4 Oktober 2021. Dari hasil penangkapan itu, polisi menemukan kecambah sawit yang dijual dengan menggunakan merk PPKS Medan. Dari hasil koordinasi petugas dengan perwakilan PPKS di Bengkulu dinyatakan bibit yang disebarkan adalah tidak sesuai dengan standar atau palsu.

Bahkan untuk menyakinkan pembeli, tersangka juga menyertakan sertifikat hasil kajian penelitian kelapa sawit untuk memastikan bahwa bibit itu asli. “Pembelian kelapa sawit itu juga menggunakan dana desa, sehingga kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kepala desa,” kata Aries.

Dari hasil penangkaan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 20.050 butir kecambah kelapa sawit, 1 buah kotak tempat penyimpanan butir kelapa sawit, kardus pembungkus kecambah kelapa sawit.

Kades Diperiksa

Aries mengatakan, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala desa karena dari hasil pemeriksaan kepada tersangka didapat selisih harga yang cukup signifikan. Sehingga muncul dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bibit sawit tersebut. Untuk itu, polisi berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Seluma untuk mengaudit penggunaan dana desa terkait program peremajaan sawit di beberapa desa itu.

“Informasi awal, Bibit sawit ini dijual Rp10 ribu perbiji dengan rincian harga 2.500, keuntungan penjual 3.500 dan 4.000 berdasar keterangan penjual adalah untuk kepala desa,” kata Aries. Menurut Aries, keterangan tersangka terkaitan adanya keuntungan untuk kepala desa sedang didalami untuk mengetahui adanya kemungkinan tindak pidana korupsi didalamnya. “Hal ini masih kita dalami,” ujar Aries.

Dalam perkara ini, setidaknya ada 4 desa yang sudah menerima bibit palsu ini. Bibit tersebut sampai ke masyarakat karena mereka diduga tidak mengetahui jika bibit bantuan yang diterima adalah palsu. Padahal sebelum disalurkan diduga sejumlah kepala desa sudah pernah melakukan survei langsung ke PPKS Medan.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 115 Jo pasal 30 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 8 ayat (1) Pasal 62 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (cia)

Sumber: