Pondok Diduga Dirusak Perusahaan! Konflik PT ABS vs Warga Pino Raya Memanas

Pondok Diduga Dirusak Perusahaan! Konflik PT ABS vs Warga Pino Raya Memanas

Pondok Diduga Dirusak Perusahaan! Konflik PT ABS vs Warga Pino Raya Memanas -sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Polemik antara perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Agro BENGKULU SELATAN (ABS) dan masyarakat Kecamatan Pino Raya, Kabupaten BENGKULU SELATAN, Bengkulu yang belum menemui titik terang justru kembali memanas.

Hal ini lantaran PT. ABS dituding sengaja memancing konflik dengan warga. Pondok atau anjung milik warga yang berdiri di lahan yang diklaim sebagai kawasan perusahaan dilaporkan dirusak.

BACA JUGA:Tapal Batas Bengkulu Selatan, Kaur, Seluma Sudah Ditetapkan! DPRD BS: Patok Perlu Dipasang

“Belakangan ini, pihak perusahaan (PT. ABS) tampak sengaja memancing konflik. Banyak pondok warga yang dirusak. Bahkan, mereka terkesan mendatangkan orang dari luar daerah untuk membongkar anjung atau pondok tersebut,” tegas Edi, salah seorang warga Pino Raya, saat menghadiri rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD Bengkulu Selatan, Senin, 16 Desember 2024.

Menurut Edi, tindakan tersebut membuat warga yang memiliki pondok di lahan tersebut merasa keberatan. Namun, masyarakat memilih untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Mereka berkomitmen menyelesaikan masalah melalui jalur hukum.

BACA JUGA:Konflik Nelayan Kaur dan Pesbar, DPRD Siap Perjuangkan Perda

“Kami berusaha menahan diri agar tidak terpancing oleh tindakan arogan pihak perusahaan. Kami menghindari konflik dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan sesuai aturan, bukan dengan cara premanisme,” lanjutnya.

Menanggapi situasi ini, Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) mendesak Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan segera bertindak. Mereka meminta langkah cepat untuk menyelesaikan masalah tersebut sebelum berkembang menjadi konflik sosial.

BACA JUGA:DPRD Kaur Sahkan APBD 2025! 50 Persen Lebih Anggaran Berpihak untuk Rakyat

“Kami berharap DPRD dapat memfasilitasi pertemuan antara kami (FMPR), pihak PT. ABS, dan instansi terkait dari Pemda. Jika dibiarkan, polemik ini berpotensi memicu konflik sosial antara masyarakat dan perusahaan,” tegas Rusli, Ketua FMPR.

Pirman Tono, anggota FMPR, menambahkan bahwa masalah ini berawal dari proses pembebasan lahan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Banyak warga yang merasa tidak pernah menjual lahan mereka, tetapi lahan tersebut sudah digarap oleh perusahaan.

BACA JUGA:Ketua Komisi I DPRD Mukomuko Desak BKPSDM Tinjau Kelulusan Honorer Putus Kontrak!

“Tahun 2014, almarhum ayah saya pernah membawa saya ke lokasi lahan kami. Kami terkejut melihat lahan yang diwariskan turun-temurun itu telah digarap perusahaan, padahal tidak pernah kami jual. Setelah saya telusuri, ternyata ada yang memiliki SKT atas lahan itu, tapi saya juga tidak tahu bagaimana SKT tersebut bisa terbit,” jelas Pirman.

Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Selatan, Nissan Deni Purnama, SIP, menegaskan bahwa aspirasi FMPR akan menjadi perhatian serius. Pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mencari solusi atas polemik ini.

BACA JUGA:Bukan Bertambah, Harta Kekayaan Holman Kader PDIP yang Ditunjuk Waka I DPRD Bengkulu Selatan Tinggal Segini

“Aspirasi dari FMPR kami tampung. Ini akan menjadi bahan pembahasan kami. Selanjutnya, kami akan mengundang PT. ABS dan OPD terkait untuk mencari solusi,” kata Deni. (**)

Sumber: