APBD-P Kaur Rp 909,6 Miliar
KAUR - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun 2021 Kabupaten Kaur resmi disahkan dengan total Rp. 909.626.817.474, pada sidang paripurna DPRD Kaur di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kaur, Selasa (19/10).
Dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini dan dihadiri Bupati Kaur H Lismidianto SH MH, Wabup Herlian Muchrim ST, Plt Sekda Kaur, Kepala FKPD dan OPD serta anggota DPRD itu dilakukan dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
“Dengan disahkannya Raperda tentang P-APBD 2021 menjadi Perda, maka perda tersebut akan diserahkan ke Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan Undang-undang yang berlaku," kata Diana Tulaini saat memimpin rapat paripurna pengesahan APBDP, Selasa (19/10).
Dikatakannya, dengan telah disahkannya P-APBD 2021 ini, ia berharap agar Pemkab Kaur dalam hal ini kepada semua OPD agar dapat memanfaatkan alokasi anggaran tersebut sebaik-baiknya, terutama dalam pemulihan ekonomi ditengah wabah Covid-19 ini. Sehingga, tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, termasuk seluruh pekerjaan yang tersisa harus diselesaikan segera sebelum 2021 berakhir.
“Tidak tidak ada hambatan dalam pelaksanaan kegiatan dan APBDP sudah kita sahkan, dan kita berharap kedepan pembangunan Kaur ini lebih maju sesuai dengan program Bupati dan Wakil Bupati,” harapnya. Sementara itu, Bupati Kaur, H Lismidianto di hadapan sejumlah anggota DPRD Kaur menyatakan, APBDP Kaur tahun 2021 terjadi kenaikan sebesar Rp 3.528.994.105 dari sebelum perubahan sebesar Rp 906.385.566.585.
Setelah perubahan ini menjadi Rp 909.626.817.474. Dimana kenaikan itu bersumber dari pendapatan dari PAD yang semula Rp 31,7 miliar namun setelah perubahan naik Rp 47,1 miliar atau bertambah Rp 15,4 miliar lebih. “Dalam APBDP Pemkab Kaur telah memprogramkan yakni, peningkatan sumber daya manusia, penanganan dan pengendalian Covid-19 serta kebangkitan ekonomi masyarakat Kaur,”terangnya. (jul)
Sumber: