Enam Kali Bolos Paripurna, Dewan Bisa Diberhentikan

Enam Kali Bolos Paripurna, Dewan Bisa Diberhentikan

TAIS - Badan Kehormatan (BK) DPRD Seluma memberikan peringatan kepada anggotanya. Pasca skors berkali kali rapat paripurna dengan agenda pengesahan RPJMD beberapa hari yang lalu. Pasalnya, BK mengingatkan kepada anggota bahwa sesuai tatib yang ada. Bahwa anggota DPRD Seluma yang tidak hadir sebanyak enam kali bisa diberhentikan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua BK DPRD Seluma Yudi Harzan, SH kepada wartawan. Menurutnya, anggota DPRD Seluma harus hadir pada setiap rapat-rapat berkaitan dengan tugas dan fungsi atau juga rapat paripurna DPRD Seluma. "Jadi semua anggota harus selalu hadir. Dalam setiap rapat umum dan juga rapat paripurna di DPRD Seluma. Karena jika sudah enam kali berturut-turut maka mereka bisa kami rekomendasikan untuk diberhentikan. Karena berarti sudah melanggar tatib DPRD Seluma yang sudah disahkan," tegas Ketua BK DPRD Seluma.

Menurutnya, BK bisa memberikan rekomendasi kepada partai pengusung anggota DPRD Seluma yang bersangkutan. Untuk kemudian diberhentikan dari keanggotannya di DPRD Seluma. "Nanti selanjutnya Parpol pengusung yang akan memberikan sanksi dari rekomendasi yang kami sampaikan tersebut," tegasnya lagi kepada wartawan.

Namun, hingga kemarin Yudi Harzan mengatakan belum ada anggota DPRD Seluma yang tidak masuk selama enam kali berturut-turut. Bahkan, meski sempat tertunda karena tidak Quorum. Rapat paripurna dengan agenda pengesahan RPJMD akhirnya digelar pada Senin (19/10) petang. Karena anggota DPRD Seluma akhirnya quorum. Sehingga Perda RPJMD disahkan. (rwf)

Sumber: