Bibit Sawit Palsu Beredar, Distan Seluma Keluarkan SE
RASELNEWS.COM, SELUMA - Bibit sawit palsu beredar, Dinas Pertanian (Distan) Seluma langsung menerbitkan surat edaran (SE) mengenai regulasi pembelian bibit kecambah sawit dan disampaikan kepada Camat, Kades dan Lurah.
SE menindaklanjuti adanya penjualan bibit kelapa sawit palsu yang berhasil dibongkar Polda Bengkulu dan telah menetapkan tiga orang tersangka, yang dua diantaranya adanya pasangan suami istri (pasutri).
Kepala Distan Seluma, Arian Sosial, SP, M.Si, mengatakan SE mengenai regulasi pembelian bibit kecambah sawit. Regulasi harus dipahami. Untuk pembelian kecambah kelapa sawit secara individu sampai 1000 kecambah harus mendapatkan izin atau rekomendasi Dinas Pertanian Seluma.
Hingga kemarin (21/10), Distan Seluma hanya merekomendasikan pembelian kecambah kelapa sawit di PPKS Medan Sumatera Utara. “Hingga kini (kemarin) kami hanya merekomendasikan benih dari PPKS Kota Medan,” tegasnya.
Arian menyebut pembelian hingga 1000 kecambah harus menyertakan fotokopi KTP dan bukti kepemilikan lahan. Sementara pembelian 2.500 kecambah untuk kelompok tani, harus disertakan bukti legalitas kelompok tani, jumlah anggota, serta syarat kepemilikan lahan.
Pasutri
Sementara itu, pasutri HH dan IS serta rekannya, MU, warga Pekan Baru Riau ditangkap Direskrimsus Polda Bengkulu karena diduga mengedarkan kecambah sawit tidak bersertifikat dan diduga palsu di 4 desa di Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma. Peredaran bibit sawit tidak bersertifikat ini memanfaatkan program replanting atau peremajaan sawit yang dicanangkan pemerintah.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andi mengatakan, ketiga tersangka diduga memperjual bibit tidak sesuai standar mutu. berdasarkan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang pada 4 Oktober 2021.
Dari hasil penangkapan itu, polisi menemukan kecambah sawit yang dijual dengan menggunakan merk PPKS Medan. Dari hasil koordinasi dengan perwakilan PPKS di Bengkulu, dinyatakan bibit yang disebarkan adalah tidak sesuai dengan standar atau palsu.
“Pembelian kelapa sawit itu juga menggunakan dana desa, sehingga kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kepala desa,” kata Aries. Dari hasil penangkaan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 20.050 butir kecambah kelapa sawit, 1 buah kotak tempat penyimpanan butir kelapa sawit, kardus pembungkus kecambah kelapa sawit. (rwf/cia)
Sumber: