Bendahara SMK 5 Bengkulu Selatan Susul Kepsek ke Penjara

Bendahara SMK 5 Bengkulu Selatan Susul Kepsek ke Penjara

KOTA MANNA - Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan kembali menetapkan tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi proyek DAK Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu di SMKN 5 BS. Tersangka tambahan berinisial MA yang merupakan bendahara di sekolah tersebut.

MA diduga turut berperan dan menikmati uang negara yang diselewengkan. Sehingga dirinya menyusul kepala sekolah (kepsek) berinisial IM alias Is yang sudah lebih dulu dijebloskan ke dalam sel tahanan.

“Ya betul kami menetapkan tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi SMK 5. Tersangka berinisial MA yang merupakan bendahara kegiatan proyek DAK di sekolah tersebut,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH disampaikan Kanit Tipikor, Ipda M. Bintang Azahar, STr.K.

Setelah menyandang status tersangka, MA yang berstatus sebagai tenaga honorer di sekolah tersebut langsung ditahan. Dirinya sudah hampir tiga hari mendekam di sel tahanan Polres, merasakan dinginya tidur di dalam hotel prodeo. “Tersangka kami tahan” tegas Kanit Tipikor.

Dari pemeriksaan penyidik, MA turut berperan dalam penyimpangan anggaran kegiatan proyek DAK di sekolah tersebut. MA turut “bermain” bersama kepsek dalam beberapa item kegiatan. Sehingga timbul kerugian negara. “Tersangka MA ini berperan dalam mencairkan anggaran proyek, dan juga terlibat dalam merealisasikan dalam item kegiatan,” beber Kanit Tipikor.

Usai menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, penyidik Unit Tipikor terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berita acara pemeriksaan dalam perkara tersebut. “Kami masih memeriksa saksi-saksi lain, serta mendalami keterangan kedua tersangka. Kalau nanti BAP sudah lengkap, perkara ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegas Kanit Tipikor.

Untuk diketahui, dari audit BPKP Perwakilan Bengkulu, kerugian negara akibat korupsi proyek DAK di SMKN 5 BS mencapai Rp 570 juta. Angka itu tentunya cukup fantastis dari total anggaran sebesar Rp 2,7 miliar.

Pada realisasi kegiatannya, anggaran Rp 2,7 miliar digunakan untuk dua item pembangunan. Yakni pembangunan dua ruang praktik siswa jurusan teknik audio video dan teknik sepeda motor dengan anggaran Rp 1,8 miliar. Dan pembangunan satu gedung lagi dengan anggaran Rp 918 juta.

Pekerjaan proyek tersebut diswakelolakan kepada pihak sekolah. Pada realisasinya, ada beberapa kendala. Seperti upah pekerja tidak dibayarkan secara penuh, serta kekurangan item volume bangunan. Persoalan itu tercium aparat penegak hukum, sehingga dilakukan penyelidikan. Lalu berujung penetapan Is sebagai tersangka, hingga menyeretnya harus merasakan dingin tidur dibalik jeruji besi. (yoh)

Sumber: