Suami Main Smackdown, Ini Akibatnya

Suami Main Smackdown, Ini Akibatnya

BENGKULU SELATAN - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan (BS). Seorang pria berinisial Ri (35), warga Desa Nanjungan Kecamatan Kedurang Ilir, ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh istrinya berinisial RS (31). Akibat laporan itu, bapak dua anak itu pun mendekam di sel tahanan Mapolres BS.

Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH disampaikan Kanit PPA, Aipda Ezy Susiandi, SH membenarkan adanya laporan tersebut. Terlapor sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. “Laporan KDRT sudah dilakukan penyidikan. Terlapor sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka,” kata Kanit PPA.

KDRT tersebut terjadi pada Senin (4/10/2021) sekitar pukul 08.32 WIB. Ketika itu korban pamit kepada tersangka untuk pergi ke rumah orang tuanya yang berada di Padang Guci Kabupaten Kaur dengan tujuan ingin membantu beres-beres setelah selesai hajatan.

Namun tersangka tidak mengizinkan istrinya tersebut pergi. Sebab, sehari sebelumnya mereka baru pulang dari acara tersebut. Tersangka beralasan jika istrinya hendak membantu beres-beres, lebih baik belum pulang daripada harus pergi lagi. Apalagi jarak rumah mereka dengan rumah orang tua istrinya cukup jauh.

Karena dilarang, korban tidak terima. Ribut mulut antara keduanya pun terjadi. Tersangka yang emosi mendengar perkataan istrinya langsung mengeluarkan jurus smackdown dengan cara meninju wajah istrinya beberapa kali. Akibatnya korban mengalami luka di kepala dan pecah bibir.

Usai mendapat kekerasan fisik dari sang suami yang dulu dicintai, korban langsung kabur meninggalkan rumah lewat pintu belakang. Kemudian pulang ke rumah orang tuanya di Padang Guci. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Kepada polisi, Ri mengaku khilaf memukul istrinya. Pemukulan dilakukannya karena emosi mendengar perkataan yang keluar dari mulut sang istri. “Selama beberapa tahun kami menikah dan sudah ada dua orang anak, baru kali ini saya mukul istri saya pak, itu karena saya emosi, saya khilaf,” aku Ri.

Akibat perbuatannya tersebut, Ri dijerat pasal 44 Undang-Undang Penghapusan KDRT. Tersangka terancam hukuman kurungan penjara diatas dua tahun. “Kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi, korban dan juga tersangka. Kalau berkas sudah lengkap, akan dilimpahkan ke kejaksaan,” tutup Kanit PPA. (yoh)

Sumber: