Polisi Dalami Kasus Pungli Menpora

Polisi Dalami Kasus Pungli Menpora

KAUR - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kaur kembali mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) korupsi dana hibah Kemenpora pada 2017-2018. Sebelumnya, satu terdakwa sudah divonis bersalah dan dihukum penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu.

Kasus yang menyeret warga Desa Muara Dua Kecamatan Nasal ke balik jeruji besi itu, kini kembali dibuka. Pasalnya ada laporan yang diterima penyidik dengan bukti-bukti baru.

“Penyidik kembali melakukan penyelidikan terhadap kasus pungli bantuan Kemenpora. Kami melakukan pemeriksaan ulang beberapa saksi karena ada laporan dengan bukti-bukti baru,” beber Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH disampaikan Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira, STK, SIK, Selasa (26/10).

Disampaikan Kasat Reskrim, penyidik menduga adanya keterlibatan orang lain selain terdakwa yang sudah divonis bersalah. “Tim sedang bekerja, jadi kita tunggu saja hasilnya nanti,” ungkap Kasat Reskrim.

Sebelumnya, seorang Staf Ahli Kemenpora, Muhsirin, diputuskan bersalah atas keterlibatan pungli dalam aliran dana bantuan Kemenpora pada 2017-2018. Pungli ini terungkap setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi yang mengaku adanya potongan dana bantuan Kemenpora untuk pembangunan 4 unit gedung olahraga dan 10 unit lapangan bola voli di beberapa desa di Kaur.

Bahkan, terdakwa melakukan pemotongan rerata hingga 30 persen dari total dana kucuran Rp 2,4 miliar. Akibatnya banyak desa mengaku tidak bisa mengerjakan kegiatan sesuai petunjuk teknis (juknis) program. (jul)

Sumber: