Putusan MK: Jokowi Wajib Umumkan Status Pandemi COVID-19 Paling Lambat Akhir Tahun

Putusan MK: Jokowi Wajib Umumkan Status Pandemi COVID-19 Paling Lambat Akhir Tahun

RASELNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah wajib mengumumkan status pandemi COVID-19 pada akhir tahun kedua sejak status itu dibuat. Apabila status dilanjutkan, maka anggaran COVID sesuai UU Nomor 2 Tahun 2020 alias Perppu Corona, harus dengan persetujuan DPR RI.

“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi COVID-19 telah berakhir di Indonesia. Status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun ke-2. Dalam hal secara faktual pandemi COVID-19 belum berakhir, sebelum memasuki tahun ke-3 UU a quo masih dapat diberlakukan. Namun pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan Pandemi COVID-19, harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam sidang yang disiarkan di chanel YouTube MK, Kamis (28/10).

Tak hanya itu. MK juga mereview Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 2/2020. Hasil review terhadap Pasal tersebut berbunyi: (1) “Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara, termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”

MK juga mereview Pasal 27 ayat 3 menjadi: (3) “Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi COVID-19 serta dilakukan dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan”

Sebelum direview: (3)”Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara”

“Pemerintah harus mengikuti Putusan MK. Pertama menentukan dan mengumumkan kepastian status pandemi COVID-19 diperpanjang atau berakhir di akhir tahun ini. Menerapkan putusan MK dalam pembahasan APBN Tahun Anggaran 2022. Khususnya tentang pembahasan batas defisit anggaran harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD. Ini sebagai bentuk checks and balances pengawasan anggaran COVID-19,” ujar Kuasa pemohon judicial review, Violla Reininda, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/10).

Dia mengapresiasi putusan tersebut. Karena MK menekankan pembentukan undang-undang di masa pandemi COVID-19 dan melalui rapat-rapat virtual harus tetap memperhatikan dan memastikan keterpenuhan asas keterbukaan dan akses masyarakat terhadap parlemen. “MK juga mendukung pemanfaatan teknologi daring untuk memudahkan kinerja legislasi DPR,” terang Violla.

Pada kesempatan itu, MK juga membuka ruang access to justice serta menghapuskan imunitas bagi penyelenggara keuangan negara dengan menafsirkan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) UU 2/2020.(rh/fin)

Sumber: