Kasus “Allbaik Chicken” Tetap Lanjut, Erwin : Terbukti, Tipiring !

Kasus “Allbaik Chicken” Tetap Lanjut, Erwin : Terbukti, Tipiring !

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN– Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Bengkulu Selatan (BS), Erwin Muchsin, S.Sos melalui Kabid Penegak Perda, Ujang Musdianto, S.Hut memastikan tindakan membuang sampah Rumah Makan (RM) Allbaik Chicken, secara sembarangan, tetap dilanjutkan.

Bahkan, hingga kemarin (28/10), tim penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut telah memanggil sejumlah saksi terkait guna meminta keterangan dan memenuhi bahan penyelidikan. Mulai dari Kepala Outlet Allbaik Chicken Cabang Manna, pembuat video, serta saksi lainnya.

Sehingga kedepan, status pelaku akan ditetapkan. Dalam hal ini, pelaku terancam dijerat Perda 01 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal satu menyatakan, pelaku pembuang sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp 5 juta.

“Sekarang masih dalam tahap puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Jika semua berkas lengkap, nanti kami limpahkan ke PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Kami tidak akan lepaskan kasus ini. Jika terbukti melanggar pasal di Perda, maka akan ditipiring (tindak pindana ringan),” tegas Ujang Musdianto.

Hanya saja diakui Ujang, penetapan tipiring ataupun denda administrasi tersebut belum bisa dilakukan secara cepat. Petugas Satpol-PP masih perlu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan (DLHK) BS, guna mendalami berkas termasuk surat izin operasional RM Allbaik Chicken tersebut.

“Di video memang pelaku mengakui bahwa sampah itu berasal dari RM Allbaik Chicken. Tapi kan tidak bisa langsung dikenakan sanksi. Kami perlu tahu dulu nota kesepahaman apa yang mereka buat. Terlebih pihak Allbaik mengaku sudah mempihakketigakan pengelolaan sampah itu,” sambung Ujang.

Kalaupun nanti harus ditipiringkan, Ujang menyebut ada dua konsekuensi yang kemungkinan terjadi. Pertama adalah dari pihak manajemen Allbaik Chicken, kedua adalah dari pihak ketiga yang mengelola sampah Allbaik tersebut.

“Jika nanti di nota kesepahaman itu tidak jelas bagaimana perjanjian Allbaik dengan pihak ketiga, misalnya tempat membuang, berarti ada kelalaian dari Allbaik. Namun jika notanya lengkap dan ternyata pihak ketiga yang lalai, pengelola tersebut yang diberikan sanksi. Maka dari itu, kami perlu penyelidikan lebih lanjut,” beber Ujang.

Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap setelah video Operasi Tangkap Tangan (OTT) viral di media sosial (medsos). Dalam video, pelaku pembuangan sampah mengaku kalau sampah terebut berasal dari RM Allbaik Chicken. Ketika itu, pelaku menggunakan mobil pikap hitam BD 9620 BD. Sampah dibuang di dekat kontainer tebing Air Manna Kelurahan Kayu Kunyit. (rzn)

Sumber: