Verifikasi APBD-P Bengkulu Selatan Ditolak Gubernur

Verifikasi APBD-P Bengkulu Selatan Ditolak Gubernur

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN – Verifikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) tahun anggaran 2021, ditolak Gubernur Bengkulu, H. Rohidin Mersyah. Hal ini lantaran pengesahan anggaran terlambat sehingga proses verifikasi dan evaluasi tak bisa dilakukan.

Namun, upaya ini tetap akan dilakukan Pemkab BS dengan mekanisme pergeseran anggaran melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang akan dilakukan Bupati BS, Gusnan Mulyadi. Disisi lain, Kabag Pembangunan Setkab BS, Fikri Aljuhari,MM mengaku APBD-P Kabupaten BS bukan ditolak oleh gubernur melainkan tertolak.

Seharusnya kata Fikri, APBD-P tersebut disampaikan ke Gubernur per 30 September 2021. Sementara APBD-P BS diserahkan ke gubernur lewat dari tanggal yang ditentukan. Akibatnya, APBD-P Kabupaten BS tidak diverifikasi oleh gubernur. Berhubung masih memiliki kebutuhan yang mendesak dari APBD-P, maka akan dilakukan pergeseran anggaran melalui Perkada sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Informasi APBD-P memang benar, tapi sifatnya bukan ditolak tapi tertolak,” terang Fikri. Menurut Fikri, pengesahan APBD-P BS sudah dilaksanakan kesepakatan antara eksekutif dan legislative. Bahkan sudah disampaikan ke gubernur. Hanya saja kenyataanya sudah lewat batas sehingga gubernur tidak bisa lagi melakukan verifikasi dan evaluasi. Satu-satunya jalan dilakukan mekanisme pergeseran anggaran melalui Perkada.

Terpisah Sekkab BS, Yudi Satria membenarkan APBD-P ditolak verifikasinya oleh gubernur. Namun, dana APBD-P tersebut berpeluang bisa direalisasikan yakni melalui pergeseran anggaran dengan Perkada. Selain itu, dalam waktu dekat TAPD akan berkoordinasi dengan Kemendagri terkait rencana untuk penerapan Perkada.

"Ya, satu-satunya peluang pegeseran anggaran melalui Perkada dan secepatnya persoalan ini dikoordinasikan dengan Mendagri. Tetapi, dana yang bisa dilakukan pergeseran nantinya kegiatan yang benar-benar dibutuhkan. Misalnya dalam penanganan dampak sosial, bantuan sosial, bidang kesehatan, pendidikan dan sebagainya,” pungkas Yudi Satria.

Yudi menambahkan, penetapan APBD melalui Perkada bisa diterapkan bila berakibat terganggunya pelayanan publik karena urung disepakatinya sebuah APBD atau persoalan lain. Pasalnya, jika terjadi kondisi tidak adanya kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD yang melebihi batas waktu perumusan, APBD dapat dikeluarkan melalui Perkada guna menghindari terhambatnya pelayanan publik sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Namun, dirinya menegaskan, secara prinsip, APBD memang ditetapkan lewat peraturan daerah dengan kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD. Penetapan APBD melalui Perkada merupakan cara apabila terjadi deadlock antara kepala daerah dan DPRD.

“Prinsipnya itu APBD ditetapkan melalui Perda sesuai UU. Namun, bila terjadi kondisi tidak ada kesepakatan antara DPRD (legislatif) dan pemerintah daerah (eksekutif), APBD dapat dengan Perkada (peraturan kepala daerah) sehingga pembangunan dan pelayanan publik tidak terganggu. Kondisi yang terjadi ya pembahasan molor hingga batas akhir waktu,” terang Yudi. (one)

Sumber: