Terpidana Pungli Kemenpora Seret Penerima Aliran Dana

Terpidana Pungli Kemenpora Seret Penerima Aliran Dana

RASELNEWS.COM, KAUR - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kaur terus mendalami kasus dugaan pungutan liar (Pungli) bantuan Kemenpora tahun anggaran 2017-2018. Hingga kini, beberapa mantan kades yang menjabat sudah menjalani pemeriksaan ulang.

Bahkan, Jumat (29/10), mantan Kades Sinar Mulya Kecamatan Maje, Purwanto, bersama Bendahara Pembangunan sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan untuk mendalami besaran dugaan pungli yang terjadi dan kemana dana tersebut diserahkan.

Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan setelah terdakwa kasus Pungli dana Kemenpora, Muhsirin yang sudah menjalani masa hukuman, menyampaikan laporan terkait aliran dana pungli. “Iya ada pemeriksaan lanjutan, kita sudah memeriksa sekitar 3 desa penerima bantuan,” ujar Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira,S.TK, S.IK kemarin.

Dibukanya kembali kasus dugaan pungli ini pasca diterimanya laporan setelah PN Tipikor Bengkulu memvonis terdakwa Muhsirin warga Desa Muara Dua Kecamatan Nasal bersalah dan dihukum 4 tahun 10 bulan. Dimana dalam laporan yang diterima penyidik diduga ada pelaku pungli lain yang diduga ikut menikmati kucuran dana dari bantuan Kemenpora tersebut.

Sejauh ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. "Masih tahap pemeriksaan beberapa saksi, mulai dari pelaksana hingga desa yang menerima bantuan," beber Kasat Reskrim. Diketahui, pungli ini terungkap setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi terkait adanya potongan dana bantuan Kemenpora untuk pembangunan 4 unit GOR dan 10 unit lapangan bola voli di beberapa desa di Kaur. Pungli dari total dana Rp 2,4 miliar itu bervariasi di setiap desa, rerata dipungut 30 persen.

Tuntut Keadilan

Sementara itu Muhsirin yang dihubungi Rasel, Jumat (29/10), membenarkan dirinya membuat laporan ke Mapolres Kaur pada awal September lalu. Dia menyebut ada dua orang yang dilaporkan dalam dugaan pungli tersebut. "Iya saya yang buat laporan. ada dua yang saya laporan. Laporan juga saya tembuskan ke Mabes Polri,” ujarnya.

Dirinya mengaku masih menjalani hukuman pembebasan bersayarat (PB). Dia menyesalkan dua orang yang dilaporkannya, belum tersentuh hukum. "Banyak bukti yang saya sampaikan. Dari bukti transfer dan bukti-bukti lain, sudah saya serahkan kepada penyidik. Kedua terlapor ini terbukti menerima free dari kades yang menerima bantuan,” demikian Muhsirin. (jul)

Sumber: