APBD-P “Tekancing”, RAPBD 2022 Sebulan Lagi
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Verifikasi APBD-P Bengkulu Selatan tahun anggaran 2021 ditolak Gubernur Bengkulu karena keterlambatan pengesahan. Beberapa program yang diakomodir di APBD-P pun tidak dapat direalisasikan karena sistem terkunci alias “tekancing”.
Pemkab BS terpaksa menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) demi “menyambung nyawa” hingga tahun anggaran berakhir. Sementara itu, RAPBD 2022 seperti juga bakal bernasib sama seperti APBD-P. Pasalnya waktu pembahasan yang hanya tinggal sebulan, bisa saja ketuk pengesahan tidak tepat waktu.
Ketua DPRD BS, Barli Halim, SE, mengatakan tahap pembahasan RAPBD 2022 sudah berjalan. Pihaknya akan berupaya pembahasan diselesaikan secepatnya, sehingga pengesahan dapat tepat waktu. “Kalau RAPBD 2022 tidak (akan terlambat). Kita upayakan tepat waktu,” janji Barli.
Proses pembahasan RAPBD 2022 yang menyisahkan waktu 30 hari kalender. Harus disahkan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir, atau hingga 30 November 2021.
Sementara tahapan pembahasan masih sangat dini. Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum menyepakati KUA-PPAS. Proses pembahasan masih berkutat di draf KUA-PPAS karena belum ada kesepakatan pagu dan defisit anggaran yang masih membengkak.
Artinya proses pembahasan RAPBD 2022 masih memakan waktu cukup lama. Setelah KUA-PPAS disepakati, maka dilanjutkan penyusunan RKA oleh OPD yang memakan waktu sekitar dua pekan. Belum lagi proses pembahasan yang mendalam.
“KUA-PPAS RAPBD 2022 memang belum disepakati. Dalam dalam waktu dekat kami akan rapat lagi bersama TAPD untuk membahas itu,” ujar Barli.
Disampaikan Barli, pengesahan APBD-P yang telat menjadi pelajaran berharga. Pihaknya tidak ingin hal serupa terulang karena dapat merugikan daerah. “APBD-P sudah terlanjur. Itu dijadikan pelajaran, ditahun berikutnya tidak akan terulang lagi,” tutup Barli. (yoh)
Sumber: