Terima Gadaian Air Softgun, Warga Samsul Bahrun Dituntut Setahun

Terima Gadaian Air Softgun, Warga Samsul Bahrun Dituntut Setahun

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Setelah divonis bersalah dalam perkara kepemilikan senjata api illegal, Efrizal (23), warga Jalan Samsul Bahrun Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan kembali menghadapi sidang dalam perkara penadah barang curian.

Efrizal didakwa telah menerima gadaian airsoft gun yang merupakan barang curian. Atas perbuatannya itu, Efrizal dituntut hukuman kurungan penjara selama satu tahun. “Tuntutan sudah dibacakan. Terdakwa dituntut setahun,” kata Kasi Pidum Kejari BS, Joni Astriaman, SH.

Dalam tuntutan JPU, perbuatan terdakwa dinilai melanggar pasal 480 ayat 1 KUHP karena membeli barang hasil curian. Usai tuntutan dibacakan JPU, sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan.

Untuk diketahui, Efrizal merupakan satu dari dua pelaku pembegalan sopir fuso di Padang Panjang Kecamatan Kota Manna pada Sabtu (24/7) lalu. Efrizal bersama rekannya Junaidi Saputra (33), warga Desa Padang Niur Kecamatan Kota Manna telah divonis bersalah dalam perkara kepemilikan senjata api illegal.

Senjata api jenis airsoft gun yang digunakan keduanya untuk membegal ternyata adalah hasil mencuri. Yang mencurinya adalah Junaidi. Sebelum digunakan membegal, senjata tersebut digadaikan oleh Junaidi ke Efrizal sebesar Rp 700 ribu. (yoh)

Sumber: