Perangkat Desa Bisa Diberhentikan, Jika….

Perangkat Desa Bisa Diberhentikan, Jika….

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Perangkat desa bisa diberhentikan. Hal ini sesuai perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2018 mengenai mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Dimana, selain ketentuan yang selama ini sudah baku, ada hal baru yang dimasukkan dalam revisi Perbup tersebut.

Diantaranya, apabila dalam kinerja pemerintahan di desa di Pemerintahan Desa (Pemdes), termasuk perangkat desa, disinyalir mengganggu kepentingan umum, seperti malas masuk kerja hingga tidak memberikan pelayanan di saat jam dinas kantor maupun tindak asusila, maka perangkat desa tersebut bisa diberhentikan.

Kepala DPMD BS, Hamdan Syarbaini, S.Sos mengatakan, untuk itu, Kades harus mampu mengawasi kinerja perangkat desanya karena perangkat membantu kinerja tugas di pemerintahan desa.

"Dalam pemberhentian perangkat desa harus melalui tahapan mekanisme, dengan teguran, tertulis, kalau nantinya sudah mendapatkan surat peringatan (SP) 3 maka perangkat desa bisa diberhentikan, dengan bukti pelanggaran mengganggu kepentingan umum seperti tidak berada di jam kerja, bahkan tidak masuk pada hari Sabtu. Untuk itu kita berharap perangkat desa bisa lebih disiplin dalam menjalankan tugasnya," papar Hamdan.

Dikatakan Hamdan, kalau memang terbukti melakukan tindak asusila, maka secara spontan tanpa ada SP 3 maka perangkat desa bisa langsung diberhentikan. Karena perangkat desa merupakan contoh yang baik untuk masyarakatnya, jangan sampai kinerja perangkat desa tidak benar bahkan merugikan pihak lain.

"Semoga dengan kedisiplinan yang kita tegakkan saat ini, mampu memperbaiki kinerja perangkat desa dalam mengelola Pemerintahan Desa, karena perangkat desa merupakan pelayanan yang harus memberikan pelayanan yang prima dan Kades diharapkan selalu mengawasi dan mengevaluasi perangkatnya setiap akhir tahun," pungkas Hamdan.(one)

Sumber: