IRT yang Lehernya Disayat Suami Tutup Pintu Maaf

IRT yang Lehernya Disayat Suami Tutup Pintu Maaf

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - DP alias Di (35), warga Jalan BLK Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Di dilaporkan karena tindakannya yang menggorok leher istrinya berinisial Ti (33) menggunakan senjata tajam jenis parang.

“Terlapor berinisial Di sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat pasal KDRT, karena korban merupakan istri sahnya. Ancaman hukumannya kurungan penjara lima tahun,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH disampaikan Kanit PPA, Aipda Ezy Susiandi, SH.

Saat diperiksa penyidik, Di mengaku sangat menyesali perbuatannya tersebut. Aksinya melukai leher istri dengan sajam karena kesal. Sejak menikah sekitar setahun, keduanya sering terlibat pertikaian. Setiap kali bertengkar, istrinya sering mengeluarkan kata-kata mengusirnya dari rumah, karena rumah tempat tinggal mereka adalah milik istrinya.

Karena sering diomeli dan diusir dari rumah, Di kesal, puncak kekesalan itu diluapkannya pada Ahad (31/10) malam dengan menempelkan pisau ke leher istri yang bertujuan menakuti atau mengancam agar istrinya berhenti mengomel. Namun tindakan itu justru mengantarkan Di ke penjara. “Tersangka mengaku sangat menyesal atas perbuatannya itu,” ujar Kanit PPA.

Meski suaminya menyesali perbuatan tersebut, sang istri, Ti sudah menutup pintu maaf. Korban tidak memaafkan perbuatan suami keduanya, dan memilih proses hukum dilanjutkan. “Korban tidak mencabut laporan. Perkara ini dilanjutkan,” tegas Kanit PPA.

Dari keterangan korban, KDRT pernah dialaminya beberapa kali. Namun korban tidak sampai melapor ke polisi. Pada aksi yang terbaru ini, korban tidak tahan lagi karena dilukai menggunakan senjata tajam oleh suaminya. Korban merasa nyawanya terancam jika perbuatan suaminya dibiarkan.

Sekedar mengingatkan, KDRT dialami korban pada Sabtu (31/10) malam sekitar pukul 23.01 WIB di rumah mereka yang berada di Jalan BLK Kelurahan Kota Medan, tepatnya di belakang wahana Waterpark Manna. Korban dan tersangka terlibat pertikaian hingga berujung aksi menggunakan sejata tajam. Korban mengalami luka sayat di leher sebanyak 18 jahitan. (yoh)

Sumber: