Penghentian Perkara DD Jeranglah Tinggi Dipertanyakan

Penghentian Perkara DD Jeranglah Tinggi Dipertanyakan

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Keputusan penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) menghentikan penyelidikan dugaan korupsi Dana Desa (DD) Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna, setelah mantan kades membayar lunas tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar Rp1,028 miliar, dipertanyakan.

Kemarin (4/11), salah seorang tokoh pemuda Desa Jeranglah Tinggi, Muki mendatangi ke Polres BS untuk mempertanyakan alasan dan dasar penghentian penyelidikan.

“Kedatangan kami ke Polres (Bengkulu Selatan) hari ini terkait adanya informasi di surat kabar bahwa penyelidikan dugaan korupsi dana Desa Jeranglah Tinggi dihentikan. Kami mempertanyakan hal itu. Kalau memang pengusutan dihentikan, kami minta bukti SP3-nya, dan apa alasan penghentian penyelidikan,” tegas Muki.

Menurut Muki, alasan polisi menghentikan penyelidikan dugaan penyimpangan DD karena mantan kades sudah melunasi TGR, kurang masuk akal. Sebab ada kerugian lain dalam perkara tersebut. Misalnya banyak tanda tangan warga yang dipalsukan demi mencairkan dana kegiatan di desa.

"Pemalsuan tanda tangan tentunya merugikan warga yang bersangkutan,” ungkap Muki. Hanya saja, kedatangan Muki bersama dua rekannya ke Polres BS dengan tujuan menemui Kanit Tipikor, Ipda M Bintang Azhar, STr.K tidak terlaksana karena Kanit Tipikor sedang berada di luar kantor. Sehingga mereka tidak mendapat penjelasan terkait penghentikan penyelidikan dugaan korupsi DD Jeranglah Tinggi.

Merasa tidak terima penghentikan penyelidikan dihentikan, warga berencana melaporkan kembali dugaan penyimpangan DD Jeranglah Tinggi ke aparat penegak hukum (APH). “Kalau memang di sini (Polres BS) dihentikan, mungkin kami akan laporkan ke tingkat yang lebih tinggi atau institusi lain, dan dengan bukti yang baru,” sambung Muki.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres BS, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH mengatakan, alasan pihaknya menghentikan penyelidikan dugaan korupsi DD Jeranglah Tinggi karena kerugian negara sebesar Rp 1,028 miliar yang menjadi temuan audit APIP Inspektorat Daerah sudah dikembalikan seluruhnya. Sehingga kerugian negara sudah pulih.

Dasar penghentian penyelidikan adalah adanya MoU Kejagung, Polri, dan Mendagri. Dalam pengusutuan dugaan korupsi DD, dikedepankan penyelamatan uang negara. Sehingga kades atau mantan kades diberi tenggang waktu selama 60 hari untuk mengembalikan atau membayar TGR hasil audit APIP. (yoh)

Sumber: