Kendaraan Mati Pajak, Bayar Atau STNK Ditahan!
![Kendaraan Mati Pajak, Bayar Atau STNK Ditahan!](https://radarselatan.disway.id/upload/2021/11/kendaraan-mati-pajak-bayar-atau-stnk-ditahan-scaled.jpg)
RASELNEWS.COM, BENGKULU - Polda dan Pemprov Bengkulu menggelar razia kendaraan penunggak pajak yang melintas di kawasan Simpang Empat Nakau Kota Bengkulu, Kamis (4/11). Kendaraan yang menunggak pajak diwajibkan membayar tunggakan pajak. Polisi pun menahan STNK pemilik kendaraan untuk memastikan kendaraan tersebut melakukan kewajiban pembayaran pajak.
Penertiban kendaraan menunggak pajak rencananya akan digelar hingga 22 Desember 2021. Penertiban bukan hanya dilakukan di Kota Bengkulu, tetapi dilakukan di seluruh wilayah Bumi Raflesia.
Gubernur Rohidin Mersyah mengatakan penertiban kepatuhan ini merupakan hal yang penting guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu. "Terkait pajak, kita telah mengeluarkan kebijakan dengan memberikan keringanan, hanya membayar pokok dan membebaskan denda,” tegas Gubernur usai memantau razia kendaraan.
Ada target pendapatan yang menjadi domain Badan Pendapatan Aset Daerah (BPKD). Selain sanksi kewajiban membayar pajak, pemerintah juga memberikan apresiasi bagi kendaraan yang tertib dengan memberikan cinderamata.
"Tidak hanya pelanggaran yang kita beri sanksi diharuskan membayar pajak. Pengendara yang tertib, kita berikan apresiasi dengan memberikan cinderamata," ungkap Gubernur.
Terpisah, Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Guntur Setyanto mengatakan penertiban akan dilakukan secara menyeluruh di semua kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Penertiban guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dan masyarakat lebih tertib berkendara di jalan raya. Sehingga akan menciptakan ketertiban dan beretika dalam berlalu-lintas di Provinsi Bengkulu.
"Untuk angka kecelakaan, kita bersyukur lebih berkurang dibanding tahun lalu. Nanti di akhir tahun, akan ada evaluasi," janji Kapolda.
Dalam razia pajak kendaraan bermotor tersebut, puluhan kendaraan yang menunggak pajak berhasil terjaring. Kendaraan yang terjaring dapat langsung membayar pajak kendaraan di tempat pada stand yang telah disediakan.
Ditambahkan Kepala BPKD Provinsi Bengkulu Noni Yuliesti, pemerintah menargetkan pendapatan dari pajak kendaraan sebesar 50 persen. Sumber pendapatan itu berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balim Nama Kendaraan Beemotor.(BBNKB). "Kalau target pada hari ini sudah tercapai 75 persen. Kalau jumlahnya saya tidak hapal," pungkasnya. (cia)
Sumber: