PAW Anggota KPU Kaur yang Dipecat, Tunggu Keputusan KPU RI
RASELNEWS.COM, BENGKULU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengaku akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait pemecatan komisioner KPU Kaur Meixxy Rismanto. Komisioner KPU Kaur itu menerima sanksi pemberhentian berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai melanggar kode etik.
Koordinasi ini dilakukan untuk menentukan langkah apakah harus melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). "Kami masih menunggu keputusan secara resmi dari KPU RI untuk melakukan tahapan selanjutnya," kata Irwan, Kamis (4/11).
Kewenangan mengangkat dan memberhentikan Anggota KPU kabupaten/kota berada di KPU RI. KPU Provinsi Bengkulu akan melakukan memonitoring dan supervisi ke KPU Kaur, guna memastikan aktivitas rutinitas kelembagaan tetap berjalan.
Irwan juga menyesalkan dipecatnya anggota KPU Kaur. Dia berharap kasus serupa tidak terjadi lagi. "Kami menghormati putusan DKPP. Putusan ini menjadi pembelajaran penting bagi setiap penyelenggara pemilu," kata Irwan.
Apalagi, kini KPU tengah melakukan konsolidasi persiapan pelaksanaan tahapan pemilu 2024. “Saat ini kita sedang melakukan persiapan pelaksanana tahapan pemilu. Kedepannya kita harapkan tidak terjadi lagi (pelanggaran etika penyelenggara pemilu, red)" demikian Irwan. (cia)
Sumber: