Bulan Depan, Listrik Daya 450 dan 900 Tak Lagi Disubsidi
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Terhitung satu Januari 2022 mendatang, 20 ribu pelanggan listrik PT. PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Manna sudah wajib kembali membayar tagihan listik full 100 persen sesuai pemakaian daya yang digunakan. Hal ini setelah Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, tak lagi memperpanjang program stimulus tarif listik gratis atau subsidi pembayaran listik, yang bakal berakhir pada bulan Desember mendatang.
Supervisor Pelayanan Pelanggan (SPP) PT. PLN ULP Manna, Kevin Prayoga, ST, mengaku, pihaknya belum menerima surat terbaru dari PLN, terkait rencana perpanjangan program stimulus. Alasan pemerintah tak lagi memperpanjang program subsidi listrik gratis karena geliat perekonomian masyarakat yang terdampak Covid-19, dinilai mulai membaik.
“Total 53 ribu pelanggan listik di bawah naungan PLN ULP Manna. Dari total tersebut, 20 ribu pelanggan mendapatkan subdisi listrik dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Rincian pelanggan yang menerima program stimulus itu yakni, 12 ribu pelanggan pengguna daya 450 VA dan 8 ribu pengguna daya 900 VA. Sedangkan sisanya, adalah pelanggan listrik yang menggunakan daya diatas 900 VA dan tidak diberikan subsidi.
“Stimulus ini sudah dari tahun 2020 lalu. Untuk pelanggan listik daya 450 VA dan 900 VA, diberikan subsidi listrik gratis hingga 100 persen. Kemudian, pada awal tahun 2021 lalu kebijakan subsidi gratis tersebut berkurang persentasenya,” jelas Kevin.
Pengguna daya 450 VA disubsidi 50 persen saja dengan jumlah pemakaian daya maksimal hingga 324 KWH. Sedangkan untuk pengguna daya 900 VA subsidinya 25 persen dengan daya pemakaian maksimal 648 KWH.
Jika pemakaian daya melebihi kapasitas tersebut, subsidi yang diberikan tidak berlaku. Karena pelanggan sudah dianggap mampu atau memiliki perangkat elektronik yang sangat banyak. “Kalaupun memang nanti ada perpanjangan program stimulus, akan kami sampaikan ke masyarakat,” kata Kevin.
Untuk besaran tarif per kWh, sementara ini diakuinya belum ada perubahan yang signifikan. Untuk pelanggan dengan daya listrik 450 VA – 900 VA, per KWHnya dikenakan biaya sebesar Rp 1.352 dan daya 900 VA – 1300 VA per KWHnya dikenakan tarif sebesar Rp 1.444,70. Sedangkan diatas daya tersebut, akan dikenakan tarif dengan skala khusus. Misalnya kategori industri dan lainnya. (rzn)
Sumber: