DD Air Umban Vs Jeranglah Tinggi ; Kasus Sama, Nasib Berbeda
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Meski sama-sama terjerat kasus dugaan korupsi dana desa (DD), akan tetapi nasib mantan Kades Air Umban Kecamatan Pino berinisial Su, tidaklah sama dengan nasib mantan Kades Jeranglah Tinggi, Pindri.
Pindri berhasil bebas dari jerat pidana. Ini setelah Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) resmi menghentikan penyidikan pasca Pindri dengan niat baik mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp1 miliar lebih.
Sementara itu, tidak bagi SU? Kejari BS memastikan kasus yang menjerat Su bakal berlanjut bila nanti kerugian negara yang berdasarkan audit APIP sebesar Rp300 juta dikembalikan oleh Su.
“Kalau kerugian negara dikembalikan, tidak menggugurkan proses hukum. Artinya proses hukum tetap lanjut,” tegas Kasi Pidsus Kejari BS, R. Asido Putra Nainggolan, SH. Disampaikan Kasi Pidsus, pengusutan dugaan korupsi DD Air Umban sudah masuk tahap penyidikan. Pengembalian kerugian negara hanya akan menjadi pertimbangan meringankan dalam pengadilan.
“Misalkan nanti ada pengembalian kerugian negara, itu tentu akan kami sambut baik. Akan menjadi pertimbangan yang meringankan dalam proses perkara ini di pengadilan nanti,” terang Kasi Pidsus. Sejauh ini Penyidik Pidsus Kejari BS belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi DD Air Umban.
Namun penghitungan KN oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sudah selesai. Berdasarkan hasil audit APIP, kerugian negara akibat penyimpangan penggunaan DD Air Umban mencapai Rp 300 juta. Kerugian tersebut timbul dari beberapa item pekerjaan, seperti pembangunan jalan, pembangunan gedung PAUD, honor kader desa, dan kegiatan lainnya.
Penyidik Jaksa akan menggeber proses pemeriksaan setelah menerima secara resmi dokumen hasil audit kerugian negara DD Air Umban dari APIP. “Ditargetkan dalam bulan ini akan dilakukan penetapan tersangka,” tuntas Kasi Pidus. (yoh)
Sumber: