Tadah Airsoft Gun, Pembegal Fuso Divonis 8 Bulan

Tadah Airsoft Gun, Pembegal Fuso Divonis 8 Bulan

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Setelah divonis bersalah dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal, Efrizal (23), warga Jalan Samsul Bahrun Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna kembali menghadapi persidangan. Kali ini dirinya dihakimi dalam kasus perkara penadah barang curian.

Efrizal didakwa menerima gadaian airsoft gun yang merupakan barang curian. Atas perbuatannya, Efrizal divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manna dan dijatuhi hukuman kurungan penjara 8 bulan.

Putusan majelis hakim kepada terdakwa sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari BS. Sebelumnya terdakwa dituntut kurungan penjara selama 1 tahun. “Putusan sudah dibacakan majelis hakim. Terdakwa divonis delapan bulan,” kata Kasi Pidum Kejari BS, Joni Astriaman, SH.

Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 480 ayat 1 KUHP karena membeli barang hasil curian. “Terdakwa menerima, kami (JPU) juga tidak melakukan upaya banding,” kata Kasi Pidum.

Untuk diketahui, Efrizal merupakan satu dari dua pelaku pembegalan sopir fuso di Padang Panjang Kecamatan Kota Manna pada Sabtu (24/7) lalu. Efrizal bersama rekannya Junaidi Saputra (33), warga Desa Padang Niur Kecamatan Kota Manna telah divonis bersalah dalam perkara kepemilikan senjata api illegal.

Senjata api jenis airsoft gun yang digunakan keduanya untuk membegal ternyata adalah hasil mencuri. Yang mencurinya adalah Junaidi. Sebelum digunakan membegal, senjata tersebut digadaikan oleh Junaidi ke Efrizal sebesar Rp 700 ribu. (yoh)

Sumber: