Revisi Perda Trantibum Rampung, Sanksi Lebih Tegas
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Pembahasan revisi perda tentang ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) rampung. Selanjutnya, DPRD Bengkulu Selatan (BS) akan menetapkan jadwal rapat paripurna untuk mengesahkan revisi perda tersebut.
“Pembahasan sudah selesai. Beberapa item pasal yang perlu diubah sudah disepakati perubahannya. Proses selanjutnya tinggal finalisasi, drafnya kemudian disusun, lalu akan diagendakan rapat paripurna pengesahan,” kata Ketua Komisi I DPRD BS, Drs. Yurdan Nil. BACA JUGA ; Pasangan Bukan Mahram Diamankan Satpol PP
Dalam rapat pembahasan finalisasi revisi perda trantibum oleh Komisi I DPRD BS bersama Satpol PP dan Bagian Hukum Pemda BS kemarin (8/11), ada beberapa pasal yang diubah. Salah satunya mengenai ancaman denda.
“Dalam draf revisi perda yang sudah disepakati, sanksi lebih tegas dari perda sebelumnya. Misalnya ancaman denda lebih tinggi dan ada sanksi kurungan penjara bagi pelanggar,” ujar Yurdan Nil.
Komisi I juga meminta klasifikasi pelanggaran dalam memberi sanksi. Artinya sanksi tidak bisa disamakan dalam setiap jenis pelanggaran.
“Dalam draf usulan yang disampaikan eksekutif sebelumnya, sanksi bagi pelanggar perda itu sama. Tapi dalam pembahasan, kami minta klasifikasi. Artinya sanksi tidak sama dalam setiap jenis pelanggaran yang dilanggar. Ada pelanggaran berat, pelanggaran sedang, dan pelanggaran ringan,” imbuh Wakil Ketua Komisi I DPRD BS, Nisan Deni Purnama, SIP. BACA JUGA ; Satpol PP Garuk Belasan Remaja Saat Pesta Miras
Direvisinya Perda Trantibum diharapkan dapat menjadi solusi mengatasi maraknya gangguan kamtibmas dan kenakalan remaja di BS. Sebab angka konsumsi tuak, minuman keras dan penyalahgunaan obat semakin tinggi. Jumlah remaja yang terlibat aksi kriminal pun terus bertambah. (yoh)
Sumber: