ASN yang Difungsionalkan Tak Dirugikan, Tunjangan dan Gaji Tetap Disetarakan

ASN yang Difungsionalkan Tak Dirugikan, Tunjangan dan Gaji Tetap Disetarakan

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN – Rencana pemerintah melakukan penyetaraan jabatan fungsional untuk posisi jabatan eselon IV tentu juga berlaku bagi ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan (BS). Yang perlu dketahui, meskipun difungsionalkan, tetapi hak-hak kepegawaian serta penghasilan mereka tetap disetarakan, minimal sama dengan jabatan struktural sebelumnya.

Hanya saja, komponennya ada perubahan. Besarannya tetap menunggu regulasi aturan selesai, termasuk Perbup perihal besaran tunjangan dan gaji pejabat fungsional nantinya.

“Kalau terkait hak-hak dan penghasilan mereka nanti setelah difungsionalkan tetap setara, atau minimal sama dengan penghasilan saat menjabat pejabat eselon IV sebelumnya. Mereka itu hanya penyetaraan jabatan. Kalau selama ini mendapat tunjangan jabatan structural, kedepan ada tunjangan fungsional. Termasuk TPP juga tetap diusulkan kembali, selain gaji dan tunjangan lainnya. Intinya terkait penghasilan ASN tidak dirugikan itu sesuai instruksi Mendagri,” jelas Kabag Ortala Setkab BS Erawan SE MPHR. BACA JUGA ; Baru Dilantik, Eselon III-IV Bakal Difungsionalkan

Dikatakan Erawan, besaran tunjangan dan hak penghasilan bagi pejabat fungsional masih akan dilakukan pengkajian sambil penetapan Perbup dan menunggu regulasi aturan baru. “Semua ini masih dalam proses. Termasuk rincian besaran tunjangan bagi pejabat fungsional seiring proses berjalan dan menunggu regulasi tetap diupayakan,” pungkasnya.

Erawan menambahkan, penyetaraan jabatan fungsional khusus jabatan eselon IV saja. Di Kabupaten BS, ada sekitar 282 posisi jabatan yang bakal difungsionalkan. Sesuai ketentuan paling lambat 31 Desember 2021 dilakukan pelantikan. “Kalau sanksi sejauh ini belum ada dalam ketentuan jika melampaui akhir tahun pelantikan. Yang pasti BS sudah siap, tinggal menunggu instruksi,” pungkasnya.

Disampaikan Erawan, sesuai permintaan Mendagri, sebagai tindaklanjut SE Dirjen Otonomi Daerah Nomor 130/1970/OTDA tertanggal 26 Maret 2021, terkait kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah, permintaan untuk melengkapi data jumlah pejabat yang pensiun dan bakal pensiun sudah disampaikan ke KemenPAN-RB dan Mendagri sebagai data pendukung.

Termasuk hasil pelaksanaan mutasi 51 pejabat eselon III dan IV baru-baru ini segera dilaporkan ulang agar datanya singkron. “Dengan adanya mutasi baru-baru ini kami tetap melaporkan ulang, karena nanti terkait dengan posisi jabatan dan orangnya serta tunjangan yang akan dilakukan penyetaraan jabatan fungsional,” terangnya. BACA JUGA ; Jabatan Puluhan PNS Dikembalikan, 16 PNS Turun Eselon

Untuk diketahui, penyetaraan jabatan fungsional hanya diterapkan bagi eselon IV saja diseluruh OPD. Kecuali, ada beberapa posisi jabatan eselon IV yang tetap dipertahankan serti jabatan Kasubag Perencanan dan kepegawaian di OPD, seluruh Kasi di kantor Camat, Lurah, Sekretaris Lurah, kepala UPTD semua itu tetap dipertahankan posisi jabatan strukturalnya.

“Perlu dipahami untuk penyederhanaan birokrasi pemerintah telah mulai melaksanakanya dengan perubahan nomenklatur, sementara dalam waktu dekat ini akan dilakukan penyetaraan jabatan fungsional bagi eselon IV paling lambat akhir tahun ini. Tetapi itu tadi. Tidak semua jabatan eselon IV yang difungsionalkan,” terangnya. (one)

Sumber: