Heiii…Yang Menjual dan Menenggak Tuak ? Baca Ini

Heiii…Yang Menjual dan Menenggak Tuak ? Baca Ini

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Peredaran tuak dan penyalahgunaan obat batuk pil samcodin menjadi masalah serius di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Tingginya konsumsi tuak dan pil samcodin oleh kalangan remaja dan pemuda membuat tindak kriminal meningkat dan sering terjadi aktivitas yang meresahkan masyarakat.

Pemda pun menyikapi hal tersebut, dalam revisi perda ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) yang sudah disepakati DPRD dan eksekutif, ada sanksi tegas terhadap hal tersebut.

“Penjual dan yang mengkonsumsi atau meminum tuak hingga menimbulkan ulah meresahkan ditengah masyarakat akan dikenakan sanksi. Dalam draf revisi perda trantibum yang sudah dirampungkan pembahasannya itu, sanksi ada berupa denda hingga Rp 5 juta, dan juga sanksi pidana kurungan penjara,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD BS, Nissan Deni Purnama, SIP.

Dikatakan Deni, sanksi yang dimuatkan dalam revisi perda trantibum lebih tegas dari perda sebelumnya. Dalam perda sebelumnya tidak dicantumkan sanksi pidana, dan denda juga sangat ringan.

“Kami sengaja merevisi sanksi bagi pelanggar menjadi lebih berat agar bisa memberi efek jera. Dan diharapkan dapat mengatasi hal-hal yang selama ini meresahkan di tengah masyarakat,” kata Deni.

Revisi perda trantibum akan disahkan DPRD menjadi perda dalam tahun ini. Artinya perubahan perda tersebut mulai diterapkan tahun depan. Setelah nanti perda tersebut berlaku efektif, diharapkan Satpol PP selaku penegak perda benar-benar menjalankannya secara maksimal.

“Setelah perda direvisi, penegkan harus lebih tegas. Supaya yang selama ini meresahkan dapat diberantas,” tegas Deni.

Diakui Deni, konsumsi tuak dan obat batuk di BS sudah dalam keadaan darurat. Sangat banyak kalangan remaja yang kecanduan. Hal itu jelas saja merusak masa depan, karena kecanduan tuak dan obat-obatan dapat membawa para remaja melakukan prilaku negatif.

“Mudah-mudahan setelah perda ini nanti berlaku efektif, tidak ada lagi jualan komix, pil samcodin, dan tuak di warung-warung di desa. Sehingga anak-anak muda tidak mengkonsumsi hal yang seperti itu lagi,” tutup Deni. (yoh)

Sumber: