Jadi Tersangka, Mantan Kades Air Umban Langsung Ditahan

Jadi Tersangka, Mantan Kades Air Umban Langsung Ditahan

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan resmi menetapkan mantan Kades Air Umban Kecamatan Pino berinisial Su sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017-2019.

"Ya betul kami sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa Air Umban. Tersangka berinisial Su yang merupakan mantan kades di desa tersebut," kata Kasi Pidsus, R. Asido Putra Nainggolan, SH didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, SH.

Usai menyandang status tersangka, Su ditahan oleh penyidik. Penahanan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan tersangka, dan juga mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.

"Mulai hari ini (Rabu, 10/11) tersangka ditahan sampai 20 hari kedepan. Dan akan dilakukan perpanjangan kalau berkas pemeriksaan nanti belum selesai," ujar Kasi Pidsus.

Dalam kasus dugaan korupsi dana desa Air Umban kerugian negara sekitar Rp 300 juta. Kerugian negara timbul dalam kegiatan fisik, seperti pembangunan jalan, gedung PAUD dan gerbang PAUD. (yoh)

Sumber: