Polda Bengkulu Tangkap 7 Tersangka Mafia Tanah, Dua DPO
RASELNEWS.COM, BENGKULU - Subdit Harta Benda dan Tanah (Hardabangtah) Reskrimum Polda Bengkulu berhasil mengungkap sindikat mafia tanah yang dilakukan tujuh orang tersangka. Namun baru lima tersangka yang berhasil diamankan, dua lainnya dinyatakan buron dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketujuh tersangka berinisial GS, JN, AD, JA, JL, HI, dan JO. Namun tersangka HI dan JO masih dinyatakan DPO setelah dugaan penyerobotan lahan ini dilaporkan oleh warga.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos dalam keterangannya menyebut dugaan penyerobotan oleh 7 tersangka itu dilakukan dengan modus menyerobot lahan PT. Hasfram yang beralamat di Bumi Ayu Kota Bengkulu dengan memanfaatkan HGU perusahaan yang akan habis. Mereka menggarap lahan, jika HGU tidak diperpanjang mereka mengharapkan lahan tersebut.
"Para tersangka ini merusak lahan tersebut dengan menggunakan alat berat sehingga lahan itu tidak bisa digunakan lagi," beber Kabid Humas kepada wartawan, Selasa (9/11).
Ditambahkan Asubdit Hardabangtah Reskrimum Polda Bengkulu AKBP. Edi Sujadmiko, lahan yang telah digarap atau dirusak oleh para tersangka mencapai 500 meter persegi. Bahkan sudah ada lahan yang dijual oleh para tersangka.
“Dari 7 tersangka, ada yang berprofesi sebagai ASN. Hasil pemeriksaan yang dilakukan, sebagian lahan telah mereka jual. Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus,” tambah Edi.
Polisi juga menduga ada tersangka yang terlibat dalam kasus lain, sehingga digolongkan dalam sindikat mafia tanah. Atas perbuatannya, para tersangka diancam pasal dugaan tindak pidana penyerobotan Pasal 170 KUHP SUB Pasal 406 KUHP JO Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
"Kita berharap masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan jual beli lahan. Pastikan keabsahan surat menyuratnya,” pungkas Edi. (cia)
Sumber: