Lapak Pedagang Kawasan Tebing Batu Kuning Dinilai Mengganggu Lalu Lintas
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Lapak pedagang kali lima (PKL) di kawasan Tebing Desa Batu Kuning Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), ditertibkan tim Dinas Perhubungan (Dishub) BS, Selasa (9/11) lalu. Lapak PKL yang perlahan-lahan "tumbuh" itu dinilai mengganggu fungsi badan jalan.
Pasalnya lokasi berdirinya PKL tersebut memakan badan jalan di di tengah tebing. Hal itu dinilai membayakan pengendara lalu lintas. Terlebih di situasi ramai, area tersebut menjadi padat lantaran banyak warga yang parkir sembarangan.
Kepala Dishub BS, Alian, SH, mengaku PKL tersebut diberikan pembinaan secara persuasif dan diarahkan untuk berdagang di area yang aman. Sebab kegiatan berjualan di punggung jalan, jalan dan lokasi tebing, melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Undang-Undang mengatur setiap warga atau pengguna jalan, dilarang merusak fasilitas jalan, mengganggu ketertiban, serta parkir di tempat yang ditentukan. Sanksinya bisa berupa pidana kurungan ataupun denda.
“Penertiban yang kami lakukan masih bersifat persuasif atau memberikan edukasi, bahwa tidak boleh berjualan di tempat-tempat yang rawan. Terlebih di lokasi jualan itu badan jalannya sempit serta tidak tersedia lokasi parkir khusus,” ujarnya.
Penertiban PKL serta kegiatan yang dinilai melanggar kenyamanan berlalu lintas dilakukan secara bertahap. Sejauh ini, tim Dishub masih memantau beberapa lokasi lain yang berpotensi turut dijadikan titik beroperasinya PKL. Apabila kedepan hal ini terus berlanjut, Dishub akan menggandeng OPD dan instansi terkait guna penertiban sesuai aturan.
“Sejauh ini baru di lokasi ini (Tebing Desa Batu Kuning) kami temukan bahwa aktifitas PKL sangat mengganggu pengguna jalan raya. Namun kedepan operasi rutin dilakukan. Para pelanggar yang tidak mau ditertibkan, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” jelas Alian.
Lebih lanjut dirinya juga mengaku akan memantau aktifitas parkir di sejumlah titik lokasi keramaian. Parkir yang tidak standar atau bukan di lokasi yang ditentukan, juga akan ditertibkan. Ini guna mencapai ketertiban dan kenyamanan lalu lintas secara maksimal. Sehingga potensi kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.
“Mudah-mudahan kedepan warga kian menyadari bahwa pentingnya menjaga ketertiban, serta berperan aktif dalam mendukung kenyamanan berlalu lintas,” tutup Alian. (rzn)
Sumber: