KPK Minta Pemanfaatan Aset Pantai Panjang Dioptimalkan

KPK Minta Pemanfaatan Aset Pantai Panjang Dioptimalkan

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyelesaian sengketa Pengelolaan kawasan Panjang antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Aset tersebut saat ini resmi dikelola Pemprov.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup wilayah I KPK Maruli Tua mengatakan, terhadap aset dengan luas 352.644 meter persegi ini, KPK berharap selanjutnya dapat dimanfaatkan secara optimal guna meningkatkan pelayanan masyarakat Bengkulu oleh pemerintah daerah.

"Sudah sekitar 3 tahun KPK mendampingi sengketa aset Pantai Panjang ini. Kami apresiasi Pemprov dan Pemkot akhirnya selama 3 tahun membuahkan hasil," kata Maruli, Rabu (10/11).

Maruli menyarankan Pemkot mengeluarkan aset Pantai Panjang dari Kartu Inventaris Barang (KIB) sehingga aset milik daerah ini dapat diamankan secara hukum melalui proses sertifikasi oleh negara atas nama Pemprov Bengkulu. Sertifikasi, menurutnya, memberikan kepastian hukum dan pada akhirnya memberikan kemanfaatan optimal bagi masyarakat.

Beberapa hal yang telah disepakati di antara keduanya yaitu pertama, Pemkot Bengkulu bersedia bersama-sama dengan Pemprov Bengkulu dalam pengelolaan dan perencanaan terkait Pantai Panjang sesuai dengan tupoksi masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, Walikota Bengkulu bersedia mengeluarkan aset tanah di Pantai Panjang dari catatan di Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemkot Bengkulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung Pengajuan Hak Pengelolaan (HPL) Pemprov Bengkulu.

Ketiga, pemanfaatan dan pengelolaan aset sepenuhnya kewenangan Pemprov Bengkulu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat, Pemprov Bengkulu memberikan kepastian dan tidak mengubah terkait kontrak kerja sama yang sudah dilakukan Pemkot Bengkulu dengan pihak ketiga dan untuk selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"KPK bersama-sama dengan Kejati Bengkulu akan terus memonitor tindak lanjut pelaksanaan kesepakatan agar sesuai dengan tujuannya dalam kerangka perbaikan tata kelola aset daerah yang berkelanjutan," tutup Maruli. (cia)

Sumber: