Sudah Lima (Mantan) Kades Dipenjara Karena Dana Desa, Bupati Diminta Tak Cuek

Sudah Lima (Mantan) Kades Dipenjara Karena Dana Desa, Bupati Diminta Tak Cuek

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Jumlah kepala desa (kades) dan mantan kades di Bengkulu Selatan yang terjerat hukum karena penyelewengan dana desa (DD) terus bertambah. Sejauh ini sudah lima kades atau mantan kades divonis bersalah Pengadilan Tipikor karena korupsi dana desa.

Terbaru, mantan Kades Air Umban Kecamatan Pino berinisial Su ditetapkan tersangka oleh Kejari BS karena diduga korupsi DD tahun anggaran 2017-2019. Ketua DPRD BS, Barli Halim, SE mengaku prihatin atas banyaknya kades, bendahara dan perangkat desa yang masuk bui akibat korupsi dana desa.

Barli berpendapat penyelewengan DD atau kesalahan dalam mengelola keuangan di desa bukan sekedar ada niat dari kades, tapi karena ada sistem yang salah. “Kades terjerat hukum karena penyimpangan dana desa mungkin bukan murni kesalahan mereka sendiri. Tapi karena ada sistem yang belum terlalu baik dalam pemerintahan daerah kita, khususnya dalam mengelola keuangan desa. Itu yang perlu dibenahi agar tidak ada lagi kades yang masuk penjara gara-gara dana desa, kasihan,” ujar Barli.

Maka dari itu, Ketua DPC PDIP BS itu meminta Bupati BS, Gusnan Mulyadi selaku kepala pemerintahan tidak cuek dengan memberi perhatian bagi para kades. Perhatian dapat diberikan dengan cara memberi bimbingan kepada kades dan perangkat agar lebih baik dalam mengelolan keuangan di desa.

“Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah membimbing pemerintah desa menyusun program dan pengalokasian anggaran. Pastikan program yang didanai dana desa benar-benar sesuai aturan, dan selaras dengan program kabupaten,” saran Barli.

Dikatakan Barli, meski pengelolaan dana desa sepenuhnya kewenangan pemerintah desa bersama masyarakat, Pemda tetap perlu hadir untuk memberi bimbingan dan pengawasan. Sebab pembangunan yang dihasilkan dana desa juga dirasakan daerah.

“Perlu bimbingan dan pengawasan dari Pemda, saya berharap bupati dapat menginstruksikan itu. Dengan adanya pengawasan dan bimbingan, kesalahan dalam mengelola dana desa dapat dicegah. Dan juga realisasi dana desa benar-benar bermanfaat, tidak mubazir,” tutup Barli. (yoh)

Sumber: