PAW Supardi Tunggu Inkrah, Mimpi Wadimin Tertunda

PAW Supardi Tunggu Inkrah, Mimpi Wadimin Tertunda

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah telah menjawab surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Bengkulu Selatan, Supardi, S.Sos. Jawaban Gubernur yang dituangkan melalui surat Nomor 160/1765/B.I/2021 tanggal 9 November 2021 ditegaskan PAW dapat dilakukan jika sudah ada putusan tetap atau inkrah pengadilan.

“Dalam surat Gubernur perihal penjelasan soal proses PAW Anggota DPRD Bengkulu Selatan, Supardi, S.Sos, ditegaskan proses pemberhentian dan pengangkatan PAW Anggota DPRD dari Partai Berkarya dapat diproses setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Edi Rusman, SH selaku kuasa hukum Supardi, S.Sos.

Dengan adanya surat penjelasan dari Gubernur Bengkulu tersebut, maka usulan PAW Supardi belum dapat diproses sebelum ada putusan pengadilan tetap. Sementara saat ini dualisme kepengurusan Partai Berkarya masih bergulir di PTUN.

Dua kali putusan PTUN memenangkan kubu Partai Berkarya versi Tomy Soeharto. Tidak terima atas putusan tersebut, kepengurusan Partai berkarya versi Muchdi Pr mengajukan kasasi.

Putusan kasasi belum keluar dari Mahkamah Agung. Dengan adanya surat Gubernur Bengkulu yang mewajibkan PAW Anggota DPRD BS menunggu putusan tetap pengadilan.

Harapan Wadimin yang diusulkan Partai Berkarya versi Muchdi menggantikan Supardi di DPRD BS harus tertunda. Dari yang sebelumnya seolah sudah didepan mata, kini jatah satu kursi di parlemen Bumi Sekundang Setungguan kembali menjauh dari pandangan mata. (yoh)

Sumber: