Kasasi Dikabulkan MA, Pengacara Sebut Habib Rizieq Memang Tak Layak Dipenjara

Kasasi Dikabulkan MA, Pengacara Sebut Habib Rizieq Memang Tak Layak Dipenjara

RASELNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menanggapi kasasi yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) perihal vonis Habib Rizieq (HRS) berkurang menjadi 2 tahun.

Menurut Aziz, seperti dikutib dari pojoksatu.id. Dari sejak awal HRS itu memang tak layak di penjara. Pasalnya kasus yang menjeratnya hanyak kasus prokes.

“IB HRS dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari, sebab hanya kasus prokes dan itu pun hanya ucapan “Baik-Baik Saja”,” kata Aziz dalam keterangannya, Senin (15/11).

Karena itu, kata Aziz, semestinya Majelis Hakim Kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sebab, Majelis Hakim Kasasi mengakui bahwa dalam kasus RS UMMI tidak menimbulkan keonaran.

“Hakim Kasasi juga mengakui bahwa kasus RS UMMI hanya rangkaian kasus prokes. Jadi Seyogyanya HRS dibebaskan,” ujarnya.

Kasasi yang diajukan Habib Rizieq terkait kasus swab test RS Ummi Kota Bogor ternyata dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Vonis Habib Rizieq (HRS) berkurang 2 tahun.

Sebelumny, MA mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong mengenai hasil tes swab RS Ummi Kota Bogor.

“Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun,” kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, Senin (15/11/2021).

Duduk sebagai ketua majelis kasasi Suhadi, dengan anggota Suharto dan Soesilo. Putusan ini diketok majelis pada Senin (15/11) siang ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa memang terbukti menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja. Namun, dampaknya hanya ada di media massa.

“Meskipun Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair Penuntut Umum,” menurut Majelis Hakim.

“Akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan Terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa/fisik atau harta benda,” lanjut Hakim. (fir/pojoksatu)

Sumber: