3 Warga Kota Bengkulu dan 1 Warga Kepahiang Dibekuk, Ganja dan Sabu Disita

3 Warga Kota Bengkulu dan 1 Warga Kepahiang Dibekuk, Ganja dan Sabu Disita

3 Warga Kota Bengkulu dan 1 Warga Kepahiang Dibekuk, Ganja dan Sabu Disita-istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja berhasil dibekuk oleh Polresta Bengkulu dalam operasi yang dilakukan selama sepekan, sejak 15 Januari 2025.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 19,49 gram dan sabu sebanyak 1,33 gram.

Keempat tersangka yang ditangkap adalah SS (36), warga Jalan Sadang Lingkar Barat, Kota Bengkulu, yang ditangkap pada 15 Januari.

BACA JUGA:Ungkap Kasus Ladang Ganja 1,5 Hektar di Bengkulu, Poda Bengkulu Bakar 100 Kilogram Ganja Kering

Kemudian FA (22), seorang mahasiswa asal Jalan Pratu Aidit Kelurahan Bajak, yang ditangkap pada 16 Januari, YA (27), seorang karyawan dari Jalan Kebun Kenanga yang ditangkap pada 21 Januari, serta RA (34), seorang petani dari Desa Kembang Sari Kepahiang, yang juga ditangkap pada 21 Januari 2025.

"Hari ini (kemarin), kami merilis penangkapan empat tersangka penyalahguna narkotika," ungkap Kapolrestas Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, dalam konferensi pers di Mapolresta Bengkulu.

BACA JUGA:Polres Seluma Ungkap Peredaran Ganja, Sabu dan Samcodin, Empat Tersangka Diamankan

Kronologi Penangkapan

Penangkapan dilakukan di empat lokasi berbeda. Tersangka SS ditangkap di Jalan Sadang 4 dengan barang bukti berupa satu paket sabu yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan serta satu unit telepon genggam.

Sementara itu, tersangka FA diamankan di Jalan Mahoni. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dan satu paket kecil ganja di saku celana.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Bekuk Kurir Ganja Asal Empat Lawang

Selain itu, penggeledahan di kamar kos tersangka di Jalan Pratu Aidit Kelurahan Bajak mengungkap tiga paket ganja yang dibungkus kertas buku serta satu unit telepon genggam.

Tersangka YA ditangkap di kawasan Jalan Raden Patah, Kota Bengkulu. Barang bukti yang diamankan berupa satu paket kecil sabu dalam plastik klip bening yang disimpan di dalam kotak rokok serta satu unit telepon genggam.

BACA JUGA:Beli Ganja Rp150 Ribu, Warga Sersan M Taha Dipenjara 10 Bulan

Tersangka RA ditangkap dengan barang bukti berupa dua paket kecil sabu yang juga disimpan dalam kotak rokok.

Tersangka SS, YA, dan RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan FA dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dalam undang-undang yang sama.

"Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara," sebut Sudarno. (**)

Sumber: