Stok Gas Elpiji 3 Kg Dijamin Aman Hingga Akhir Tahun

Stok Gas Elpiji 3 Kg Dijamin Aman Hingga Akhir Tahun

RASELNEWS.COM, BENGKULU - PT Pertamina Patra Niaga Region Sumbagsel menjamin ketersediaan stok dan penyaluran LPG 3 Kg Bersubsidi dalam kondisi aman hingga akhir 2021. Penyaluran LPG 3 Kg Bersubsidi sesuai kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan kuota yang ditetapkan pemerintah.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Umar Ibnu Hasan, mengatakan konsumsi LPG PSO di Sumbagsel hingga triwulan III tahun 2021 naik sebesar 3,5 persen dibanding periode yang sama di 2020, yang hanya 424.495 mega ton (MT). Sementara konsumsi LPG Non PSO juga mengalami kenaikan 13 persen dibanding periode yang sama di 2020 yang hanya 47.423 MT.

“Sejumlah upaya terus dilakukan oleh Pertamina untuk menjamin ketersediaan LPG 3 Kg Bersubsidi di masyarakat. Antara lain dengan terus melakukan pemantauan kondisi real di lapangan,” kata Umar dalam rilis yang disampaikan kepada Rasel

Selain itu, pihaknya juga senantiasa berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Pemda, Disperindag, Agen dan aparat terkait untuk memastikan ketersediaan dan distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi berjalan lancar. Sebagai antisipasi potensi kenaikan permintaan LPG 3 Kg Bersubsidi menjelang akhir 2021, Pertamina juga telah menyiapkan extra dropping atau penyaluran fakultatif.

Selain itu, Pertamina juga berupaya agar penyaluran LPG 3 Kg Bersubsidi tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukan, yaitu masyarakat miskin dan usaha mikro. "Bagi masyarakat mampu dan usaha kecil serta menengah ke atas, dapat beralih menggunakan LPG Non Subsidi. Saat ini tersedia dalam kemasan Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg,” tegas Umar.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyaluran dan Pendistribusian LPG, fungsi Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan LPG Bersubsidi, mulai dari Agen hingga Pangkalan. Adapun ciri-ciri Pangkalan LPG resmi Pertamina Patra Niaga memiliki plang warna hijau yang mencantumkan nama pangkalan, nomor registrasi pangkalan, menyebutkan Harga Eceran Tertinggi (HET), adanya nomor kontak pangkalan serta Call Center Pertamina 135.

“Jika ada Pangkalan yang terbukti melakukan kecurangan seperti menjual di atas HET, menjual dalam jumlah yang besar dan tidak memasang plang papan nama. Pertamina akan memberikan sanksi mulai dari sanksi administrasi berupa Surat Peringatan (SP), penghentian pasokan hingga sanksi paling tinggi, pemutusan hubungan usaha (PHU),” tuntas Umar. (cia)

Sumber: