Jalan-jalan Camat Kedurang dan Pjs Kades ke Lampung Mulai Diaudit
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Setelah menerima pelimpahan dari Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) terkait dugaan penyimpangan anggaran dana desa (DD) oleh mantan Pjs Kades, Kades aktif dan Camat Kedurang, auditor Inspektorat Daerah (Ipda) BS mulai menjalankan proses audit.
“Proses audit sudah berjalan tiga hari. Kami targetkan selesai secepatnya,” kata Inspektur Ipda BS, Diah Winarsi, SH. Karena proses audit masih berjalan, Diah mengaku belum mengetahui indikasi penyimpangan anggaran dalam kegiatan tersebut. Kesimpulan baru dapat dilakukan setelah audit selesai.
“Kalau sekarang belum tahu bagaimana. Soalnya proses audit masih berjalan. Nanti kalau sudah selesai, baru kami simpulkan,” tegas Diah. Dalam melakukan audit penggunaan dana desa yang dipakai untuk studi banding ke Kabupaten Pesaweran Provinsi Lampung, Ipda BS akan memanggil pihak terkait yang mengetahui alur pencairan dan realisasi anggaran tersebut.
“Selama proses audit, kami akan panggil saksi-saksi yang mengetahui terkait penggunaan anggaran tersebut. Dari keterangan saksi-saksi itulah menjadi bahan pendukung kami melakukan audit,” ujar Diah.
Dikatakan Diah, proses audit ditarget selesai dalam tahun ini. Jika nanti hasil audit mendapati ada kesalahan dalam penggunaan keuangan dana desa, seperti kelebihan bayar atau kegiatan lain yang tidak sesuai adiministrasi, maka akan ditetapkan sebagai tuntutan ganti rugi (TGR).
Jika sudah ditetapkan menjadi TGR, mantan Pjs Kades, kades aktif dan Camat wajib mengembalikan uang yang sudah terpakai ke kas desa. “Ya nanti kemungkinan TGR kalau memang ada realisasi anggaran dana desa yang tidak sesuai dalam kegiatan itu,” jelas Diah.
Untuk diketahui, Camat Kedurang dan 16 Pjs Kades di Kedurang studi banding ke Kabupaten Pesaweran Lampung menghabiskan dana desa mencapai ratusan juta rupiah. Satu orang yang berangkat menghabiskan anggaran sekitar Rp 10 juta. Kegiatan studi banding tersebut sebelumnya memang mendapat sorotan karena dilaksanakan pada masa PPKM dan tidak mendapat restu Dinas PMD BS. (yoh)
Sumber: