Anda Penerima Bansos PKH? Penuhi 5 Kewajiban Ini Agar Bantuan Tetap Berlanjut

Anda Penerima Bansos PKH? Penuhi 5 Kewajiban Ini Agar Bantuan Tetap Berlanjut

Anda Penerima Bansos PKH? Penuhi 5 Kewajiban Ini Agar Bantuan Tetap Berlanjut -istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Bukan hanya menerima, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki kewajiban yang harus dipenuhi.

Setelah bantuan sosial berhasil dicairkan, ada sejumlah hal penting yang harus dipenuhi peserta PKH agar bantuan terus diberikan tanpa hambatan.

BACA JUGA:Bansos BPNT 2025 Terblokir dan Tidak Cair? Jangan Galau dan Panik, Begini Solusinya

Berbeda dari program bantuan lainnya, bansos PKH menerapkan komitmen khusus bagi penerimanya.

Jika kewajiban ini diabaikan, risiko pencoretan dari daftar penerima bansos bisa terjadi.

Berikut 5 kewajiban utama yang harus dijalankan peserta PKH:

1. Wajib Hadir di P2K2 Setiap Bulan

Peserta PKH diharuskan mengikuti Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) secara rutin setiap bulan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga.

BACA JUGA:8.246 KPM di Bengkulu Selatan Belum Cairkan Bansos BPNT November dan Desember 2024, Dinsos Beri Batas Waktu

2. Gunakan Dana Sesuai Tujuan

Bantuan yang diterima wajib digunakan untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, pangan bergizi, atau sebagai modal usaha produktif, bukan untuk keperluan konsumtif.

3. Penuhi Tanggung Jawab Sosial

Peserta harus memastikan anak-anak bersekolah dengan tingkat kehadiran minimal 85%, merawat lansia atau penyandang disabilitas, rutin memeriksakan kehamilan, dan aktif di Posyandu.

BACA JUGA:Segera Diumumkan! Pencairan Bansos BLT BBM 2025, Cek Kriteria Penerimanya

4. Jaga Kartu dan Data Pribadi

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) harus disimpan dengan aman, termasuk menjaga kerahasiaan PIN untuk mencegah penyalahgunaan.

5. Laporkan Perubahan Data

Segera laporkan perubahan data pribadi kepada Pendamping PKH, agar data tetap akurat dan bantuan tidak terganggu.

BACA JUGA:Pendaftaran Bansos PKH 2025 Dimulai, Cek Cara Daftar Bagi Pemilik NIK KTP Ini

Jika peserta lalai menjalankan kewajiban ini, Kementerian Sosial RI berhak menghentikan bantuan. (**)


Sumber: