Pajak Motor Rp 165 Ribu, Diminta Rp 175 Ribu
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Di tengah upaya Pemprov Bengkulu menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan, terdapat oknum di Samsat BS yang diduga memanfaatkan kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi. Oknum petugas Kantor Samsat Manna diduga menaikkan tagihan pajak yang dibayar wajib pajak.
Kelakuan petugas tersebut tentu dinilai mengarah ke pungutan liar (pungli) karena menarik biaya lebih dari tarif pajak. Dugaan pungli dialami salah seorang wajib pajak berinisial AU, warga Kecamatan Pino Raya. Saat dirinya membayar pajak kendaraan di layanan Samsat Keliling (Samling) di Lapangan Afandi Rustam, Selasa (16/11), biaya pembayaran pajak naik Rp 10 ribu dari tarif yang tertera di kwitansi.
"Setelah saya selesai bayar pajak, saya cek di kwitansi pembayaran sebesar Rp 165 ribu. Tapi petugas minta Rp 175 ribu," kata AU. Karena penasaran, AU pun menanyakan alasan biaya pajak yang dibayar lebih dari yang tertera di kwitansi.
Saat AU bertanya, petugas Samsat tidak memberi jawaban jelas mengenai tarif pajak dari kwitansi tagihan. Petugas Samsat justru ingin membatalkan pajak kendaraan yang AU bayar, dan menyuruhnya membayar pajak langsung ke Kantor Samsat Manna.
Diduga karena panik "ketahuan" menaikkan tarif pajak, Petugas Samsat mengejar AU yang hendak pulang, lalu mengembalikan uang Rp 10 ribu yang sempat diambil. "Tujuan saya menanyakan tambahan biaya hanya untuk mendapat kejelasan. Tapi mereka (petugas Samsat) malah menghindar dan ingin membatalkan pembayaran pajak kendaraan saya," ungkap AU.
Diakui AU, dirinya tidak terlalu keberatan mengeluarkan uang Rp 10 ribu. Namun dirinya menyesalkan ulah petugas yang tidak transparan dalam menarik biaya pajak dari masyarakat wajib pajak. Sebab jika seluruh tagihan pajak dinaikkan Rp 10 ribu, jelas merugikan wajib pajak yang ingin memenuhi kewajiban mereka.
"Semestinya biaya pajak yang dibayar sesuai dengan biaya semestinya. Soalnya kasihan masyarakat yang susah mengumpulkan uang dari upahan atau menjadi buruh demi bayar pajak," ungkap AU.
Terpisah, Kepala Kantor (Kakan) Samsat Manna, Sirwan, membantah adanya biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak. Dia menyebut besaran pajak yang dibayar wajib sesuai angka yang tertera di notice atau catatan tagihan pajak, tidak boleh lebih.
“Tidak ada biaya apapun dalam pembayaran pajak kendaraan. Yang dibayar sesuai yang tertera di notice,” kata Sirwan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (17/11).
Menyikapi informasi oknum petugas yang menarik lebih biaya pembayaran pajak, Sirwan mengaku akan menelusuri kebenaran dan akan memanggil petugas Samsat Keliling. “Informasi ini akan saya tindaklanjuti. Petugasnya akan saya panggil, supaya tidak terjadi lagi kedepannya,” kata Sirwan. (yoh)
Sumber: