Ingat, Batas Akhir Pengajuan Berkas Naik Pangkat 15 Desember
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN – Informasi penting bagi PNS lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan (BS) yang sudah memenuhi ketentuan naik pangkat untuk priode April 2022 untuk segera bersiap.
Sesuai surat edaran BKPSDM yang ditujukan kepada OPD lingkungan Pemkab BS Nomor 800/353/B.II/BKPSDM/2021, berkas usul kenaikan pangkat bagi PNS Pemkab BS periode April 2021 paling lambat diterima BKPSDM 15 Desember 2021.
Untuk itu diharapkan OPD yang belum mengajukan usulan berkas PNS untuk segera menyampaikan berkas ke BKPSDM BS sebelum batas akhir.
“Pemberitahuan ini sudah kami sampaikan agar segera direkap dan dientri datanya sebelum diajukan ke BKN,” ujar Kepala BKPSDM BS H.Minarman SH melalui Kabid PIMP Aan Syaputra S.Kom.
Menurut Aan, berdasarkan data yang ada saat ini, diperkirakan sekitar 300-an PNS dari golongan II, III dan IV yang sudah memenuhi ketentuan naik pangkat periode April 2022 mendatang. “Kami berharap agar mereka ini segera mempersiapkan diri,” terangnya.(one)
Sumber: