Kedapatan Bawa HP, Gugur!

Kedapatan Bawa HP, Gugur!

RASELNEWS.COM, KAUR - Pansel CPNS 2021 kembali menerapkan aturan ketat kepada seluruh peserta tes CPNS. Mulai dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang digelar beberapa waktu lalu, hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang akan digelar pada 13 Desember 2021. Ancaman bagi peserta yang membandel melanggar ketentuan, akan dicoret dan dinyatakan gugur.

"Iya ada beberapa aturan yang sudah ditetapkan. Mulai dari larangan hingga atribut apa saja yang wajib digunakan peserta saat ikut SKB,” beber Kepala BKD-PSDM Kaur Arsal Adelin, M.Pd, kemarin (23/11).

Pengumuman jadwal SKB dituangkan dalam Pengumuman Nomor: 800/1207/BKD-PSDM/KK/2021 tentang jadwal SKB. Beberapa larangan bagi peserta seperti dilarang membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (HP) atau alat komunikasi lainnya. Termasuk larangan membawa kamera dalam bentuk apapun.

Selain itu juga dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes. “Peserta juga dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes, menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung,” tegas Arsal.

Akan ada dua sesi ujian dimana ujian akan dilangsungkan pada sesi 2 dan sesi 3. Sesi dua akan digelar pada 11.00-12.30 WIB. Namun peserta diminta hadir sejak pukul 09.30-11.00 WIB, untuk persiapan. Pada sesi dua akan ada 240 peserta yang mengikuti tes.

ementara pada sesi ketiga, hanya akan diikuti 24 peserta. Sesi ketiga digelar pada pukul 14.00-14.30 WIB. Total keseluruhan yang akan ikut SKB di LPTIK Universitas Bengkulu sebanyak 264 peserta dari total seluruh peserta sebanyak 341 orang. "Sisanya 77 peserta akan ikut SKB di beberapa lokasi,” imbuhnya.

Dalam SKB, peserta dituntut menyelesaikan seluruh soal yang disuguhkan dengan waktu hanya 1,5 jam atau 90 menit. Peserta wajib mengikuti Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Jadi kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman, menjadi tanggung jawab peserta. Begitu juga bagi peserta yang memberikan keterangan yang tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi CPNS, Pemkab Kaur Berhak membatalkan kelulusan serta pemberhentian status sebagai CPNS," tuntas Arsal. (jul)

Sumber: