Objek Wisata dan Rumah Ibadah Dibatasi

Objek Wisata dan Rumah Ibadah Dibatasi

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Pemerintah mengambil langkah antisipasi untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19 menyambut libur Natal dan tahun baru (Nataru). Kebijakan dikeluarkan melalui Instruksi Mendgari (InMendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan sejumlah kebijakan strategis di antaranya melakukan pengendalian dan pengamanan di titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Seperti objek wisata dan gereja-gereja sebagai rumah ibadah umat Kristiani melaksanakan rangkaian Natal 2021.

“Jadi sesuai kebijakan pemerintah pusat mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 saat Nataru, Pemprov Bengkulu bersama jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Provinsi Bengkulu akan segera melakukan tindak lanjut,” ujar Sekda, Ahad (28/11/2021).

Dia mengatakan pengamanan juga akan dilakukan di lokasi objek wisata dan pusat keramaian lainnya yang berpotensi menjadi tujuan masyarakat pada libur akhir tahun. “Boleh saja beraktivitas. Namun dengan sejumlah pembatasan agar tidak menimbulkan kerumunan,” tegas Hamka.

Upaya lainnya dengan mengoptimalkan capaian vaksinasi. Hingga kemarin, realisasi mencapai angka 62,06 persen. Angka ini mendekati capaian nasional yakni 66 persen. Namun sesuai target nasional, Pemprov Bengkulu terus mengejar capaian vaksinasi hingga 75 persen pada akhir 2021.

“Sudah kita laksanakan vaksinasi Covid -19 dosis pertama dan yang kedua. Nanti akan didata, daerah mana saja yang masyarakatnya belum vaksin, sehingga dilaksanakan serbuan vaksinasi,” tegas Sekda lagi.

Ditambahkan Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Guntur Setyanto, meskipun kasus Covid-19 di Bengkulu tidak agresif seperti daerah lain. Semua pihak perlu mempersiapkan diri agar tidak ada peningkatan kasus.

“Jangan sampai ada peningkatan kasus Covid-19. Segala bentuk yang berpotensi kerumunan seperti hura-hura, harus dicegah!” ungkap Kapolda.

Belum Tentukan

Sementara itu, Sekretaris BPBD Bengkulu Selatan (BS) , Assilawati, SE, M.Si mengaku Satgas Penanganan Covid-19 BS akan segera berkoordinasi terkait penerapan PPPKM Level 3 pada perayaan Nataru. Kebijakan penyekatan dan pembatasan kerumunan akan dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus baru virus corona.

“Kalau saat ini semua aktivitas belum dibatasi. Termasuk acara resepsi pernikahan ataupun hajatan lainnya. Tapi tetap mengedepankan prokes ketat sesuai peratuan Satgas yang telah disebarkan,” tegas Assilawati.

Assilawati berharap masyarakat tidak perlu khawatir dengan wacana penerapan PPKM level III. “Warga jangan khawatir, aktivitas masyarakat tetap berlangsung lancar. Namun prokes jangan sampai lalai,” tuntas Assilawati. (cia/zan/sak)

Sumber: