Pemkab Kembali Terapkan Ketentuan PPKM

Pemkab Kembali Terapkan Ketentuan PPKM

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN – Pemkab Bengkulu Selatan (BS) mengambil kebijakan dengan tetap berpedoman ketentuan pemerintah pusa perihal pencegahan penularan Covid-19 menyambut libur Natal dan tahun baru (Nataru). Instruksi Mendgari (InMendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 menjadi pegangan.

Untuk Kabupaten BS, rencananya tetap akan dilakukan pengetat aturan sesuai ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Ketentuan ini untuk mempersempit ruang gerak dan mobilitas masyarakat guna antisipasi penyebaran Covid-19.

“Prinsipnya Pemkab BS bersama Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten BS tetap akan mematuhi ketentuan pemerintah pusat, terkait kebijakan PPKM. Karena dengan pembatasan diharapkan dapat menekan laju perkembangan Covid-19 di BS,” ujar Bupati BS, Gusnan Mulyadi.

Dijelaskan Gusnan, dengan diterapkanya kembali PPKM menjelang parayaan Nataru, bukan berarti masyarakat tidak boleh melakukan kegiatan aktifitas massal. Warga diminta tetap wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat, terutama di tempat-tempat failitas umum, kawasan objek wisata, rumah ibadah dan lainnya.

“Pemkab BS sangat mendukung kebijakan diberlakukanya kembali PPKM menjelang Nataru. Rencananya memang untuk pengetatan dan pembatasan aktivitas, termasuk akan mendirikan Posko-posko kembali dilakukan serta tim penertiban juga akan melakukan pengawasan agar meminimalisir kerumunan, terutama saat perayaan tahun baru,” terang Gusnan.

Soal beredanya informasi akan dilakukan penutupan kembali pesta pernikahan di BS, Gusnan Mulyadi belum bisa memastikan karena hal ini masih akan dilakukan rapat dan kajian bersama.

Namun, dengan kondisi kasus konfirmasi Covid-19 di BS yang mulai mereda, meskipun pesta perkawinan terus berlangsung, tentu menjadi pertimbangan tersendiri.

“Khusus pesta pernikahan, sepertinya tetap boleh dilaksanakan. Tetapi itu tadi. Wajib benar-benar prokes Covid-19,” tegas Gusnan. Untuk pengawasan khususnya di pusat keramaian seperti objek wisata dan gereja sebagai rumah ibadah umat Kristiani melaksanakan rangkaian Natal 2021 akan dipantau khusus.

Sedangkan pengamanan juga akan dilakukan di lokasi objek wisata dan pusat keramaian lainnya yang berpotensi menjadi tujuan masyarakat pada libur akhir tahun. “Boleh saja beraktivitas. Namun dengan sejumlah pembatasan agar tidak menimbulkan kerumunan dan wajib mematuhi protkol kesehatan,” pesan Bupati.

Sementara itu, Sekretaris BPBD BS, Assilawati M.Si menambahkan, tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten BS siap menindaklanjuti penerapan PPKM level 3 pada perayaan Nataru. Rencananya, kebijakan penyekatan dan pembatasan kerumunan akan dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus baru virus corona.

“Sebagai antisipasti tentunya tetap mematuhi kebijakan aturan PPKM level 3 dan warga diimbau tetap mengedepankan prokes ketat sesuai peratuan Satgas yang telah disebarkan, dan segera vaksin,” sebut Assilawati. (one)

Sumber: