Pemprov Tegaskan Larangan Cuti Nataru
RASELNEWS.COM, BENGKULU - Pemprov Bengkulu menegaskan adanya larangan cuti Nataru (Natal dan Tahun Baru) bagi ASN. Hal itu sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan SE MenPAN-RB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi PNS selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 dalam masa Pandemi Covid-19.
Larangan cuti Nataru ini disampaikan Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri. Ditambahkannya, sesuai instruksi tersebut, ASN wajib mematuhi dan tidak melakukan perjalanan keluar daerah. "Pembatasan ini dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022," kata Hamka.
Larangan bepergian dikecualikan bagi PNS yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office). Cuti dibolehkan bagi yang sakit, melahirkan ataupun cuti dengan alasan penting.
Hamka mengimbau intruksi ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. “Ini sesuai intruksi dan wajib dipatuhi,” kata Hamka. Sanksi bagi PNS yang melanggar akan disesuaikan dengan PP 94 tahun 2021. Larangan ini tidak hanya diberlakukan untuk ASN saja, tetapi juga untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta. Sedangkan bagi pekerja/buruh diimbau untuk menunda cuti. (cia)
Sumber: